<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Ahmad Irfan</title>
	<atom:link href="http://achfan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://achfan.wordpress.com</link>
	<description>ana muslimun..........</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Sep 2009 01:09:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='achfan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Ahmad Irfan</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://achfan.wordpress.com/osd.xml" title="Ahmad Irfan" />
	<atom:link rel='hub' href='http://achfan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Saudaraku, Koreksilah Pergaulanmu !</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/09/07/saudaraku-koreksilah-pergaulanmu/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/09/07/saudaraku-koreksilah-pergaulanmu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2009 01:08:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Akhlak]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Ilmu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/?p=102</guid>
		<description><![CDATA[Teman sangat memengaruhi baik tidaknya agama seseorang dan berpengaruh pula terhadap kebahagiaan dunia dan akhirat. Kisah kematian Abu Thalib paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentu bukanlah rahasia lagi. Diceritakan bahwa dia memilih tetap bersama agama nenek moyangnya, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di samping ranjang kematiannya mentalqin [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=102&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Teman sangat memengaruhi baik tidaknya agama seseorang dan berpengaruh pula terhadap kebahagiaan dunia dan akhirat. Kisah kematian Abu Thalib paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentu bukanlah rahasia lagi. Diceritakan bahwa dia memilih tetap bersama agama nenek moyangnya, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di samping ranjang kematiannya mentalqin kalimat Laa ilaha illallah. Ini dikarenakan mengultuskan ajaran nenek moyang dan salah dalam memilih teman bergaul.</p>
<p>Sebagai jalan hidup dan agama yang mengemban misi rahmatan lil ‘alamin, Islam tentu mengatur kaidah bermuamalah atau bergaul bagi pemeluknya. Baik itu terhadap sesama muslim maupun pemeluk agama lain. Tidak mengentengkan yakni tidak tenggelam dalam budaya toleransi yang menjebak, namun juga tidak berlebihan semisal melakukan tindak anarkis.<br />
<span id="more-102"></span>Tentu bukan hal aneh lagi jika kita menjumpai bermacam-macam warna dan perilaku dalam kehidupan masyarakat kita. Ini terjadi dengan sebab yang beragam. Terkadang dilatarbelakangi lingkungan, masyarakat, pergaulan, teman-teman, dan sebagainya. Semuanya ini menuntut agar kita bisa memosisikan syariat sebagai landasan pergaulan sehingga bisa merangkul semua perbedaan tersebut dengan cara menyingkirkan sesuatu yang tidak ada syariatnya dan mengokohkan yang ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>Ironinya, perbedaan itu selama ini justru dijadikan sebuah kebanggaan sebagai bentuk keangkuhan dan kesombongan. Bahkan ada yang sudah dijadikan sebagai ajaran yang harus dianut oleh setiap orang. Akhirnya setiap seruan yang mengajak kepada adab dan akhlak Islami menjadi sebuah seruan yang tidak berarti. Atau jika ada orang yang mempraktikkan adab bergaul yang Islami justru dicibir, dianggap aneh dan asing, bahkan dilekati tuduhan yang bukan-bukan. Atau divonis sebagai orang yang melakukan pengrusakan dan kehancuran sebagaimana igauan Fir’aun menanggapi akhlak dan perilaku serta dakwah Nabi Musa ‘alaihissalam:</p>
<p>وَقَالَ فِرْعَوْنُ ذَرُوْنِي أَقْتُلْ مُوْسَى وَلْيَدْعُ رَبَّهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يُبَدِّلَ دِيْنَكُمْ أَوْ أَنْ يُظْهِرَ فِي اْلأَرْضِ الْفَسَادَ<br />
“Dan berkata Fir’aun (kepada pembesar-pembesarnya): ‘Biarkanlah aku membunuh Musa dan hendaklah ia memohon kepada Rabbnya, karena sesungguhnya aku khawatir dia akan menukar agamamu atau menimbulkan kerusakan di muka bumi’.” (Ghafir: 26)</p>
<p>Igauan pengikut Fir’aun juga menimpa Nabi Harun ‘alaihissalam, saudara Musa ‘alaihissalam:</p>
<p>قَالُوا إِنْ هَذَانِ لَسَاحِرَانِ يُرِيْدَانِ أَنْ يُخْرِجَاكُمْ مِنْ أَرْضِكُمْ بِسِحْرِهِمَا وَيَذْهَبَا بِطَرِيْقَتِكُمُ الْمُثْلَى</p>
<p>“Mereka berkata: ‘Sesungguhnya dua orang ini adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kalian dari negeri kalian dengan sihirnya dan hendak melenyapkan kedudukan kalian yang utama’.” (Thaha: 63)</p>
<p>Bahkan kaum munafiqin berusaha cuci tangan dari perbuatan mereka yang jelas-jelas rusak dengan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang melakukan perbaikan.<br />
وَإِذَا قِيْلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي اْلأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ</p>
<p>“Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’. Mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’.” (Al-Baqarah: 11) [Lihat kitab Hadzihi Da’watuna wa ‘Aqidatuna karya Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu hal. 11]</p>
<p>Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar setiap orang berakhlak di hadapan manusia dengan akhlak yang mulia.<br />
وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ</p>
<p>“Dan berakhlaklah kamu kepada manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. At-Tirmidzi no. 1988 dari sahabat Abu Dzar Jundub bin Junadah radhiyallahu &#8216;anhu dan Abu Abdurrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu &#8216;anhu, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami’ no. 96)</p>
<p>Bahkan berbudi pekerti yang baik merupakan tonggak dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:<br />
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلأَخْلاَقِ<br />
“Sesungguhnya aku diutus oleh Allah untuk menyempurnakan budi pekerti.” (HR. Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad beliau, 2/318, dan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Al-Adabul Mufrad no. 273, dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
Bahkan permasalahan budi pekerti inilah yang diwanti-wanti oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada dakwah rasul-Nya:<br />
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ<br />
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali ‘Imran: 159)<br />
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Nabi-Nya Musa dan Harun ‘alaihimassalam menghadapi sejahat-jahat manusia di permukaan bumi ini, yaitu Fir’aun, dengan penuh kelemahlembutan.<br />
فَقُوْلاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى<br />
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (Thaha: 44)</p>
<p>Manusia Dalam Hidup<br />
Bersikap dan menyikapi manusia serta bergaul bersama mereka membutuhkan ilmu yang dalam tentang syariat, karena manusia memiliki ragam agama dan aliran serta memiliki ragam perangai dan tabiat. Untuk memudahkan kita dalam pembahasan tentang hal bergaul dengan manusia, secara umum kita mengklasifikasikan mereka menjadi dua golongan:<br />
<strong>Pertama: Kafir<br />
Kedua: Muslim</strong><br />
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita cara bergaul dan bermuamalah bersama mereka, baik yang kafir atau yang muslim. Hal ini menunjukkan kesempurnaan Islam dan bahwa Islam adalah agama rahmat bagi semesta alam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:<br />
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْنًا<br />
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” (Al-Ma`idah: 3)<br />
Sehingga tidak ada lagi alasan untuk salah dalam bergaul bersama mereka, baik yang beriman ataupun yang ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena hujjah telah tegak, malamnya bagaikan siangnya (telah demikian jelas).<br />
لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْيَا مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ وَإِنَّ اللهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌ<br />
“Yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Anfal: 42)</p>
<p><strong>Bergaul dengan Orang-Orang Kafir</strong><br />
Dengan kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya, Dia telah membimbing bagaimana semestinya bergaul bersama orang-orang kafir yang berbeda agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan segala perkara yang merupakan ciri hidup mereka, berikut bentuk kedengkian mereka terhadap Islam dan kaum muslimin. Semuanya ini memiliki hikmah agar kaum mukminin selalu berada di atas kemuliaan pada agamanya, sehingga agama orang-orang kafir rendah dan hina.<br />
Belakangan ini kita tidak bisa memilah antara orang-orang muslim dan kafir dalam banyak perkara. Bahkan perkara yang merupakan prinsip agama, yaitu masalah al-wala` (loyalitas) dan al-bara` (berlepas diri), telah menjadi sesuatu yang pudar dalam kehidupan beragama kaum muslimin.<br />
Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk berpegang dengan prinsip-prinsip aqidah Islamiyah dengan cara berloyalitas terhadap pemeluknya dan memusuhi musuh-musuhnya, mencintai ahli tauhid dan berloyalitas kepadanya, benci terhadap ahli syirik dan memusuhinya. Hal ini termasuk millah Ibrahim dan orang-orang yang beriman bersamanya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mencontoh mereka sebagaimana dalam firman-Nya:<br />
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيْمَ وَالَّذِيْنَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ<br />
“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagi kalian pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya ketika mereka berkata kepada kaum mereka: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran) kalian dan telah nyata permusuhan dan kebencian antara kami dan kalian untuk selama-lamanya, sampai kalian beriman kepada Allah saja’.” (Al-Mumtahanah: 4)<br />
Dan prinsip ini merupakan agama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِيْنَ<br />
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.” (Al-Ma`idah: 51) [Lihat Al-Wala` wal Bara` karya Asy-Syaikh Shalih Fauzan hal. 4)<br />
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperingatkan dalam banyak hal dan membongkar kedengkian serta kebencian orang-orang kafir terhadap Islam dan kaum muslimin. Seperti dalam firman-Nya:<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُوْنَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُوْنَ الرَّسُوْلَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللهِ رَبِّكُمْ<br />
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian menjadi teman-teman setia yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang. Padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepada kalian, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kalian karena kalian beriman kepada Allah Rabb kalian.” (Al-Mumtahanah: 1)<br />
يَا َيُّهَا الَّذِيْنَ آَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُوْنِكُمْ لاَ يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُوْرُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ اْلآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ<br />
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil orang-orang yang di luar kalangan kalian menjadi teman kepercayaan kalian, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagi kalian. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepada kalian ayat-ayat (Kami), jika kalian memahaminya.” (Ali ‘Imran: 118)<br />
Dan masih banyak lagi ayat-ayat lain yang menjelaskan tentang konsep hidup mereka terhadap Islam dan kaum muslimin yang penuh dengan kedengkian serta niat jahat. Maka, tidak pantas seorang muslim menjadikan mereka sebagai sahabat di dalam hidup dan teman bergaul sehari-hari.<br />
Di antara sikap-sikap yang diajarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang kafir adalah sebagai berikut:<br />
<em><strong>1. Tidak menyerupai mereka dalam semua perkara, terlebih dalam masalah aqidah dan ibadah</strong></em>. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan masalah ini dalam sebuah sabda beliau:<br />
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ<br />
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, niscaya dia termasuk dari mereka.” (HR. Al-Imam Ahmad dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu &#8216;anhuma)<br />
<em><strong>2. Larangan menyerupai mereka dalam seluruh perkara, seperti menyerupai mereka dalam pakaian khas mereka, adat/kebiasaan, ibadah, dan akhlak</strong></em>. Seperti mencukur jenggot, memanjangkan kumis, berbicara dengan bahasa mereka tanpa ada keperluan/hajat, cara berpakaian, makan, minum dan sebagainya.<br />
<em><strong>3. Tidak bertempat tinggal di negeri mereka atau pergi ke negeri mereka.</strong></em><br />
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengancam orang-orang yang tidak mau meninggalkan negeri orang-orang kafir padahal mereka sanggup untuk melakukan hal itu dalam firman-Nya:<br />
إِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيْمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِي اْلأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيْهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا. إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيْعُوْنَ حِيْلَةً وَلاَ يَهْتَدُوْنَ سَبِيْلاً<br />
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (An-Nisa`: 97-98)<br />
Yang dimaksud dengan orang yang menganiaya diri sendiri di sini ialah muslimin Makkah yang tidak mau hijrah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal mereka sanggup melakukannya. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badr. Akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu.<br />
<em><strong>4. Tidak membela mereka dengan mendukung segala permusuhannya terhadap Islam dan kaum muslimin</strong></em>. Membela mereka dengan cara demikian atau sampai ke martabat ini termasuk yang akan mengeluarkannya dari Islam. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullahu menyebutkan di antara sepuluh pembatal keislaman adalah membela orang-orang kafir dalam memerangi kaum muslimin.<br />
<em><strong>5. Tidak meminta bantuan kepada mereka, memercayai mereka, dan menyerahkan posisi strategis yang menyangkut rahasia kaum muslimin.</strong></em><br />
Dan banyak lagi cara berhubungan serta bergaul yang bertentangan dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kesimpulannya berujung pada meletakkan wala` (loyalitas) sebagaimana kita berikan kepada saudara kita sesama muslim.</p>
<p><strong>Bergaul dengan Orang-Orang Islam</strong></p>
<p>Berteman karena agama adalah sebuah anjuran, dan mencari teman yang baik adalah sebuah perintah. Sementara berteman dengan orang yang tidak baik justru akan membahayakan bagi diri dan agamanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan dalam masalah ini dalam firman-Nya:<br />
وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَهُ وَلاَ تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيْدُ زِيْنَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلاَ تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا<br />
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (Al-Kahfi: 28)<br />
فَأَعْرِضْ عَنْ مَنْ تَوَلَّى عَنْ ذِكْرِنَا وَلَمْ يُرِدْ إِلاَّ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا. ذَلِكَ مَبْلَغُهُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اهْتَدَى<br />
“Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari orang yang berpaling dari peringatan Kami, dan tidak menginginkan kecuali kehidupan duniawi. Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang paling mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia pulalah yang paling mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (An-Najm: 29-30)<br />
Untuk lebih jelasnya serta agar bisa mendudukkan tuntunan agama dalam bermualah bersama mereka, kita klasifikasikan kaum muslimin menjadi beberapa golongan. Ini (bukan kondisi yang memang harus diterima apa adanya, namun) semata-mata mendekatkan kepada pemahaman.</p>
<p><strong>Pertama: Golongan orang-orang yang benar-benar berima</strong>n<br />
Orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benarnya, memiliki kedudukan yang tinggi di sisi-Nya dan mendapatkan nama yang harum. Sungguh betapa banyak ayat-ayat Al-Qur`an yang menjelaskan pujian Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap mereka dan mengangkat kedudukan mereka yang tinggi.<br />
إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ<br />
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” (Al-Bayyinah: 7)<br />
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ<br />
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadalah: 11)<br />
وَالْعَصْرِ. إِنَّ اْلإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلاَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ<br />
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (Al-’Ashr: 1-3)<br />
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ. الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُوْنَ. وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ. وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُوْنَ. وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ<br />
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu`minun: 1-6)<br />
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan kedudukan mereka yang mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tentunya bergaul bersama mereka dengan pergaulan yang penuh kasih sayang dan cinta, menganggap mereka sebagai saudara dalam agama dan aqidah sekalipun berbeda nasab, berjauhan negeri, dan berbeda zaman. Hal ini dipertegas olah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:<br />
وَالَّذِيْنَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ<br />
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’.” (Al-Hasyr: 10)<br />
مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ وَالَّذِيْنَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ<br />
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang di antara mereka.” (Al-Fath: 29)<br />
Menganggap mereka adalah saudara dan berusaha mendamaikan bila terjadi perselisihan di antara mereka.<br />
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ<br />
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudara kalian itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kalian mendapat rahmat.” (Al-Hujurat: 10)<br />
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا<br />
“Perumpamaan persaudaraan orang-orang yang beriman bagaikan sebuah bangunan yang sebagiannya menguatkan yang lain.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim no. 2585 dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ<br />
“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta dan berkasih sayang, mereka bagaikan satu jasad yang bila salah satu anggota badannya sakit, seluruh jasadnya merasakan sakit panas dan berjaga.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim no. 2586 dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu &#8216;anhuma)<br />
Juga sebagai bentuk penerapan pergaulan kita bersama mereka adalah berloyalitas kepada mereka secara sempurna:<br />
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ وَالَّذِيْنَ آمَنُوا الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُوْنَ<br />
“Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (Al-Ma`idah: 55)</p>
<p><strong>Kedua: Golongan Orang-orang yang Bermaksiat</strong><br />
Teman sangat memengaruhi baik tidaknya agama seseorang dan berpengaruh pula terhadap kebahagiaan dunia dan akhirat. Kisah kematian Abu Thalib paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentu bukanlah rahasia lagi. Diceritakan bahwa dia memilih tetap bersama agama nenek moyangnya, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di samping ranjang kematiannya mentalqin kalimat Laa ilaha illallah. Ini dikarenakan mengultuskan ajaran nenek moyang dan salah dalam memilih teman bergaul. (Lihat Kitab At-Tauhid karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullahu)<br />
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar kita berhati-hati dalam mencari teman.<br />
الْمَرْءُ عَلىَ دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ<br />
“Seseorang sesuai dengan agama/adat kebiasaan temannya, maka lihatlah teman bergaulnya.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan At-Tirmidzi no. 2379 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
مَثَلُ الْجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَالسُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَناَفِخِ الْكِيْرِ<br />
“Perumpamaan teman yang baik dan jelek adalah seperti berteman dengan penjual minyak wangi dan tukang pandai besi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 2628 dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
Ada dua atau tiga kemungkinan bagimu jika engkau berteman dengan tukang minyak wangi. (Pertama) engkau membeli wewangian darinya sehingga engkau menjadi wangi, (kedua) dia memberimu, atau (ketiga) engkau mencium bau yang harum. Sebaliknya jika engkau berteman dengan tukang pandai besi hanya ada dua kemungkinan: dia akan membakar pakaianmu dengan percikan api tersebut, atau engkau mencium bau yang tak sedap.<br />
Orang yang bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala berada dalam murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tentunya jangan dijadikan sebagai teman hidup kecuali dalam batasan agama, seperti mendakwahi mereka dan mengajak untuk meninggalkan kebiasaan mereka yang jelek. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:<br />
ادْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ<br />
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)</p>
<p><strong>Ketiga: Golongan Orang-orang Awam</strong><br />
Orang awam membutuhkan bantuan orang-orang alim untuk mengajari mereka bimbingan agama. Bukan untuk dihakimi dan divonis bila melakukan kesalahan di atas kejahilan/keawaman mereka. Namun untuk diingatkan dan dibimbing ke jalan yang benar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ. قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ<br />
“Agama itu adalah nasihat.” Mereka berkata: “Bagi siapa, ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Bagi Allah, bagi kitab-kitab-Nya, bagi rasul-rasul-Nya, bagi pemimpin kaum muslimin dan orang umum mereka.” (HR. Muslim no. 55 dari sahabat Tamim bin Aus Ad-Dari radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
Bila kita salah meletakkan sikap terhadap mereka, dikhawatirkan mereka menjauh dari kebenaran bahkan fobi terhadapnya. Bila hal itu terjadi karena diri kita, akan menyebabkan kita terjatuh di dalam dosa, sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu &#8216;anhu dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu &#8216;anhu: “Berilah mereka kabar gembira dan jangan engkau menyebabkan mereka lari (dari kebenaran).”<br />
Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri meletakkan hukum khusus bagi mereka, sebagaimana di dalam firman-Nya:<br />
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُوْلاً<br />
“Dan kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul.” (Al-Isra`: 15)<br />
Asy-Syaukani rahimahullahu di dalam tafsir beliau berkata: “Allah tidak akan mengadzab hamba-Nya kecuali setelah tegak hujjah dengan diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa Dia tidak membiarkan mereka hidup sia-sia dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menyiksa mereka melainkan setelah tegak hujjah atas mereka. Dan pendapat yang rajih adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengadzab mereka di dunia ataupun di akhirat, kecuali setelah diutusnya para rasul kepada mereka. Demikianlah yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu.” (Fathul Qadir, hal. 956)<br />
Namun orang-orang awam tersebut akan keluar dari hukum khusus di atas apabila keawamannya tersebut disebabkan tiga perkara:<br />
<em>Pertama: Disebabkan istikbar (menyombongkan diri) dengan tidak mau mempelajari kebenaran atau sombong di hadapan kebenaran, maka kejahilan yang disebabkan hal ini tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bila dia terjatuh dalam kemaksiatan karenanya.<br />
Kedua: Disebabkan tafrith (mengentengkan dan meremehkan) pengajaran ilmu agama yang benar sehingga tidak mau mempelajarinya terlebih mengamalkannya.<br />
Ketiga: Disebabkan i’radh (berpaling) dari mempelajari ilmu agama sehingga bila dia terjatuh dalam penyelisihan karena kejahilannya, maka tidak akan dimaafkan. (lihat faidah dalam syarah Kasyfus Subhat)</em><br />
Bergaul bersama mereka dalam tiga sebab kejahilan ini harus ekstra hati-hati dan harus menjauhkan diri dari mereka, karena mereka tidak akan mendatangkan kebaikan sedikitpun bagi agama. Dalam bergaul bersama orang yang benar-benar awam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi uswatun hasanah dalam hal ini. Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu mengisahkan:<br />
بَالَ أَعْرَابِيٌّ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ النَّاسُ إِلَيْهِ لِيَقَعُوا فِيْهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ: دَعُوْهُ وَأَهْرِقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مَعَسِّرِيْنَ<br />
Dari Abu Hurairah berkata: Seorang Badui kencing di masjid, lalu orang-orang bangkit untuk memukulnya (dalam riwayat yang lain mereka menghardiknya). Rasulullah berkata: “Biarkan dia, tuangkan air di atas kencingnya atau satu ember dari air karena sesungguhnya kalian diutus sebagai pemberi kemudahan bukan memberikan kesulitan.” (HR. Al-Bukhari, Kitabul Adab)</p>
<p><strong>Keempat: Golongan Ahli Bid’ah dan orang yang terjatuh padanya</strong><br />
Kita memaklumi bahwa kemaksiatan yang paling besar setelah dosa kufur dan syirik adalah kebid’ahan di dalam agama. Sebuah kemaksiatan yang paling dicintai dan disukai oleh iblis. Hal ini ditegaskan oleh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu: “Sesungguhnya kebid’ahan amat sangat disenangi oleh iblis daripada perbuatan maksiat. Karena (orang yang melakukan) perbuatan bid’ah tidak akan (kecil kemungkinan) bertaubat darinya. Sedangkan kemaksiatan akan (memungkinkan pelakunya) bertaubat darinya.”<br />
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu menjelaskan, makna pernyataan bahwa kebid’ahan tidak akan diberi taubat, karena seorang mubtadi’ (ahli bid’ah) menjadikan sesuatu yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya sebagai agama. Dan kebid’ahan itu telah dihiasi dengan kejelekan amalannya sehingga nampaknya baik. Tentunya dia tidak akan bertaubat selama dia menganggap perbuatannya adalah baik, karena awal dari pintu bertaubat adalah mengetahui tentang kejelekan tersebut.” (At-Tuhfatul ‘Iraqiyyah, hal. 7)<br />
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dari perbuatan yang disukai iblis ini sebelum terjadinya, dalam banyak sabdanya. Di antaranya:<br />
وَإِيَّاكُمْ وُمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ<br />
“Dan berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru dalam agama, dan setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap kebid’ahan itu sesat.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no. 2678 dan selain beliau berdua dari sahabat ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu &#8216;anhu. Dan disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbatul hajah dalam riwayat Al-Imam Muslim dari sahabat Jabir radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
Tentang pelakunya, beliau telah memperingatkan dengan tegas dan keras sebagaimana ucapan beliau tentang Khawarij. Dalam sebuah kesempatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Dari keturunan orang ini muncul suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur`an namun tidak sampai tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari sasarannya. Mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala. Jika saya menjumpai mereka, akan saya perangi mereka sebagaimana Allah memerangi kaum ‘Ad.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
Dalam kesempatan yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di mana saja kalian menjumpai mereka maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka mendapatkan pahala bagi pembunuhnya pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat ‘Ali radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa membunuh mereka maka dialah orang yang paling utama di sisi Allah.” (HR. Abu Dawud no. 4765 dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu &#8216;anhu dan Anas bin Malik radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
Dalam kesempatan yang lain beliau bersabda: “Berbahagialah orang yang membunuh mereka dan terbunuh oleh mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4765 dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
Dalam kesempatan yang lain beliau bersabda: “(Mereka adalah) sejelek-jelek orang yang terbunuh di bawah kolong langit.” (HR. Ahmad no. 19172 dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu &#8216;anhu)<br />
Tidak termasuk seorang yang benar imannya jika dia menganggap banyak perkara syariat yang belum disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak termasuk berjalan di atas jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika kita bergandengan tangan dengan ahli bid’ah dan duduk bersamanya dalam satu majelis.<br />
Para ulama salaf telah mengajarkan kita sikap bergaul yang baik dengan ahli bid’ah.<br />
Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mendengar ucapan ahli bid’ah maka dia telah keluar dari pemeliharaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dia dilimpahkan kepada kebid’ahan tersebut.”<br />
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahu berkata: “Barangsiapa duduk bersama ahli bid’ah maka dia tidak akan diberikan hikmah.” Beliau juga berkata: “Jangan kalian duduk bersama ahli bid’ah karena aku takut laknat menimpamu.“ Beliau berkata pula: “Barangsiapa mencintai ahli bid’ah maka telah batal amalannya dan telah keluar cahaya Islam dari dalam hatinya.” Beliau berkata juga: “Barangsiapa yang duduk bersama ahli bid’ah di sebuah jalan (dan kamu lewat di majelis tersebut) maka hendaklah kamu mengambil jalan yang lain.”<br />
Beliau juga berkata: “Barangsiapa memuliakan ahli bid’ah berarti dia telah membantunya untuk menghancurkan Islam. Barangsiapa memberikan senyumnya kepada ahli bid’ah maka sungguh dia telah menyepelekan apa yang diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang menikahkan anaknya bersama ahli bid’ah maka sungguh dia telah memutuskan hubungan kekeluargaan. Dan barangsiapa yang mengikuti jenazah ahli bid’ah maka dia terus berada dalam murka Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai dia kembali.”<br />
Bahkan beliau berkata: “Aku bisa saja makan bersama seorang Yahudi dan Nasrani, namun aku tidak akan makan bersama ahli bid’ah. Aku senang bila ada benteng dari besi antara diriku dengan ahli bida’h.” (Lihat Syarhus Sunnah, Al-Imam Al-Barbahari rahimahullahu hal. 137-139)<br />
Adapun mereka yang terjatuh dalam kebid’ahan dalam keadaan tidak mengetahui itu adalah sebuah kebid’ahan dalam agama, kita berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka dan memaafkan kesalahan mereka. Sikap kita kepada mereka adalah sebagaimana sikap kita terhadap orang yang awam, yang butuh diselamatkan dan diajak kepada jalan yang benar.<br />
Terkadang seseorang tergiur dengan sebuah penampilan sunnah seperti pakaian sunnah, jenggot sunnah, ‘imamah sunnah, dan sebagainya. Namun apalah artinya jika engkau menampilkan sunnah sementara engkau tidak berjalan di atas jalan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Engkau tidak beraqidah di atas aqidah beliau, engkau tidak beribadah sesuai dengan tuntunan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagainya. Butuh alat pembanding dan penilai, itulah kebenaran. Oleh karena itu “kenalilah kebenaran, engkau akan mengenal pemeluk kebenaran.” Wallahu a‘lam bish-­shawab.<br />
Sumber: <a rel="nofollow" href="http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=517" target="_blank"><span>http://www.asysyariah.com/</span><span>syariah.php?menu=detil&amp;id_</span>online=517</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/102/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=102&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/09/07/saudaraku-koreksilah-pergaulanmu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tahlilan adalah Bid&#8217;ah Munkar</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/tahlilan-adalah-bidah-munkar/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/tahlilan-adalah-bidah-munkar/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 00:40:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ahlus Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Bid&#039;ah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Jalla Jalaluhu, kami memujiNya, memohon ampunan dan pertolonganNya. Kami berlindung kepadaNya dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Siapa yang ditunjuki Allah Jalla Jalaluhu niscaya tiada yang menyesatkannya. Dan siapa yang disesatkanNya tiada pula yang menunjukinya. Saya bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah satu-stunya, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=99&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Jalla Jalaluhu, kami memujiNya, memohon ampunan dan pertolonganNya. Kami berlindung kepadaNya dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Siapa yang ditunjuki Allah Jalla Jalaluhu niscaya tiada yang menyesatkannya. Dan siapa yang disesatkanNya tiada pula yang menunjukinya.</p>
<p>Saya bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah satu-stunya, tiada sekutu bagiNya, dan saya bersaksi bahwasanya Muhammad Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam adalah hamba dan RasulNya.</p>
<p><span id="more-99"></span>Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : &#8220;Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap&#8221; [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir]</p>
<p>Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.</p>
<p>Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas.</p>
<p>Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.</p>
<p>Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.</p>
<p>Apabila para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.</p>
<p>[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy dalam kitabnya ‘Al-Um” (I/318), “Aku benci al ma&#8217;tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan&#8221; [Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah]</p>
<p>[2] Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : &#8220;Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta&#8217;ziyah.&#8221; [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]</p>
<p>[3] Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma&#8217;aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta&#8217;ziyah dan membacakan Qur&#8217;an untuk mayit adalah &#8220;Bid&#8217;ah&#8221; yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>[4] Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah &#8220;Bid&#8217;ah Yang Jelek&#8221;. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.</p>
<p>[5] Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, &#8220;Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta&#8217;ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.&#8221; [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]</p>
<p>[6] Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi&#8217;i (I/79), &#8220;Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.&#8221;</p>
<p>Kita memohon kepada Allah keselamatan !</p>
<p>KESIMPULAN.<br />
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID&#8217;AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama&#8217; termasuk didalamnya imam empat.</p>
<p>Kedua : Akan bertambah bid&#8217;ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta&#8217;ziyah.</p>
<p>Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid&#8217;ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.</p>
<p>Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja&#8217;far bin Abi Thalib wafat, (artinya) :<br />
&#8220;Buatlah makanan untuk keluarga Ja&#8217;far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian).&#8221; [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]</p>
<p>Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).</p>
<p>Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi)&#8230;. “ [Al-Um I/317]<br />
Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau, para shahabat dan generasi penerus Islam yang tetap menegakkan Islam berdasarkan Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah.</p>
<p>[http://www.facebook.com/profile.php?id=1831179620]</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/99/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=99&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/tahlilan-adalah-bidah-munkar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Delapan Kaedah Memahami Sunnah</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/delapan-kaedah-memahami-sunnah/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/delapan-kaedah-memahami-sunnah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 00:35:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ahlus Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Assunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Al Hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/?p=97</guid>
		<description><![CDATA[Jika seorang muslim berhadapan dengan hadits–hadits Rasulullah Sallallahu &#8216;alaihi wasalam dan ingin beribadah dengannya, maka sebelum mengamalkan hadits–hadits tersebut, dia harus memahami beberapa hal yang merupakan kaidah dalam memahami hadits itu agar pemahaman dan pengamalannya terhadap hadits benar dan terarah. Di antara kaidah – kaidah penting yang sepantasnya dipelajari oleh seorang muslim agar pemahaman dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=97&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jika seorang muslim berhadapan dengan hadits–hadits Rasulullah Sallallahu &#8216;alaihi wasalam dan ingin beribadah dengannya, maka sebelum mengamalkan hadits–hadits tersebut, dia harus memahami beberapa hal yang merupakan kaidah dalam memahami hadits itu agar pemahaman dan pengamalannya terhadap hadits benar dan terarah.</p>
<p>Di antara kaidah – kaidah penting yang sepantasnya dipelajari oleh seorang muslim agar pemahaman dan pengamalannya terhadap Sunnah Rasulullah benar adalah sebagai berikut :</p>
<p><big><strong><span id="more-97"></span>Kaidah Pertama : Memahami Sunnah Dengan Tuntunan Alqur&#8217;an</strong></big></p>
<p>Sunnah adalah sumber hukum kedua dalam syari’at Islam yang menerangkan dan merinci apa yang ada dalam Alqur&#8217;an. Tidak ada pertentangan antara yang menafsirkan ( as-Sunnah) dengan yang ditafsirkan ( Alqur&#8217;an ). Kalau ditemukan ada yang nampak bertentangan, maka itu bisa saja terjadi karena haditsnya tidak shahih atau karena kita sendiri tidak bisa memahaminya.</p>
<p>Contoh yang sangat jelas bahwa as-Sunnah yang shahih tidak bertentangan dengan Alqur&#8217;an,tetapi yang bertentangan dengan Alqur&#8217;an itu adalah hadits – hadits lemah dan palsu, yaitu kisah Gharaniq (Gharaniq : tuhan – tuhan kaum musyrikin).</p>
<p>Diriwayatkan bahwa Rasulullah Sallallahu &#8216;alaihi wasalam setelah membaca firman Allah:</p>
<p>أَفَرَءَيْتُمُ اللاَّتَ وَالْعُزَّى . وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ اْلأُخْرَى</p>
<p>“Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al-Lata dan Al-Uzza, dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah&#8221;)” ( an-Najm : 20)</p>
<p>ada salah satu riwayat yang menyebutkan :</p>
<p>تلك الغرانيق العلا و إن شفاعتهن لترتجى</p>
<p>“ Mereka itu adalah Gharaniq yang tinggi dan sungguh syafaatnya sangat diharapkan”</p>
<p>Kisah yang bathil seperti ini mustahil akan benar karena bertentangan dengan ayat itu sendiri yang disebutkan. Karena ayat tersebut ada yang berpendapat bahwa ia merupakan bagian dari kisah tersebut.</p>
<p>Apakah masuk akal, jika Imam tauhid dan pembawa bendera agama yang lurus setelah Ibrahim ‘Alaihissalam akan berkata dengan ucapan ini, yang memuji tuhan – tuhan orang musyrik?</p>
<p>Maka jelaslah hadits ini bathil seperti yang ditegaskan oleh Imam Muhammad ibn Ishaq ibn Khuzaimah rahimahullah, di mana beliau berkata : “ Hadits ini termasuk hadits yang dipalsukan oleh orang – orang zindiq”</p>
<p>Syaikh Albani rahimahullah telah mengumpulkan jalan – jalan sanad hadits ini dalam risalah belaiau : Nashbul Majaniq Linashfi Qishshatil Gharaniq</p>
<p>Contoh Lain Hadits :</p>
<p>شاوروهن و خالفوهن</p>
<p>“ Bermusyawarahlah dengan istri – istri kalian, tapi selisihilah pendapat mereka”</p>
<p>al-Hafidz as-Sakhawi rahimahullah berkata : “ Hadits ini bathil, tidak memiliki dasar”</p>
<p>Itu karena hadits ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu Wata&#8217;ala :</p>
<p>فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا</p>
<p>“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan kkeduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya” ( al-Baqarah : 233)</p>
<p>Ayat di atas menunjukkan disyariatkannya seorang suami untuk bermusyawarah dengan istrinya tentang masalah bayi mereka yang sedang disusukan. Suami boleh mengambil kesepakatan dengan istri untuk menyapih bayi setelah bermusyawarah.</p>
<p>Sedangkan hadits yang lemah tersebut menunjukkan tidak dianggapnya pendapat istri sama sekali, walaupun sudah bermusyawarah dengannya.</p>
<p>Jika pemahaman para ulama berbeda dalam menyimpulkan satu hadits, maka yang harus diutamakan untuk didahulukan dan dirajihkan ( dikuatkan ) adalah pendapat yang didukung oleh Alqur&#8217;an.</p>
<p><big><strong>Kaidah Kedua : Mengumpulkan Hadits – Hadits yang Satu Tema dan Pembahasan Pada Satu Tempat</strong></big></p>
<p>Yahya ibn Ma’in rahimahullah berkata :</p>
<p>“Kalau kita menulis hadits dari tigapuluh jalan (sanad), niscaya kita tidak akan bisa memahaminya”.<br />
Imam Ahmad rahimahullah berkata :</p>
<p>” Suatu hadits, kalau tidak engkau kumpulkan jalan – jalannya, engkau tidak akan faham, karena hadits itu satu dengan yang lain saling menafsirkan”.</p>
<p>Merupakan suatu keharusan untuk memahami sunnah dengan benar, mengumpulkan hadits – hadits shahih yang satu tema dan pembahasan. Supaya hadits yang mutasyabih (samar) dijelaskan dan dikembalikan kepada hadits yang muhkam (jelas), yang mutlaq ( mutlak ) dibawa kepada yang muqayyad ( tertentu ) dan yang ‘Aam (umum ) dibawa kepada yang Khas (khusus).</p>
<p>Dengan cara itu, akan jelas maksud dari hadits tersebut. Dan tidak boleh mempertentangkan antara hadits yang satu dengan yang lain.</p>
<p>Jika jalan – jalan hadits yang satu pembahasan tidak dikumpulkan pada satu tempat, maka itu bisa menyebabkan terjadinya kesalahan dalam memahami hadits tersebut yang bisa mengeluarkan seseorang dari jalan yang benar. Padahal orang tersebut berdalil dengan hadits yang shahih, akan tetapi karena dia tidak mengumpulkan yang semisal dengan hadits itu pada satu bab, menyebabkan dia tidak sempurna dalam memahami hadits.</p>
<p>Contoh :</p>
<p>Hadits Abu Umamah radhiyallahu anhu ketika beliau melihat alat pertanian, beliau berkata :” Aku telah mendengar Nabi Muhammad Sallallahu &#8216;alahi wasallam bersabda :”</p>
<p>لا يدخل هذا بيت قوم إلا أدخله الله الذل</p>
<p>“Tidaklah alat ini masuk ke rumah suatu kaum kecuali Allah akan memasukkan padanya kehinaan” ( HR. Bukhari )</p>
<p>Zhahir ( lahiriyah ) hadits ini menjelaskan bencinya Rasulullah Sallallahu &#8216;alaihi wasalam terhadap pertanian. Padahal kalau seseorang mengumpulkan hadits – hadits yang lain tentang pertanian, dia akan mendapatkan bahwa Rasulullah Sallallahu &#8216;alaihi wasalam justru menganjurkan untuk bertani dan menerangkan tentang bolehnya bertani, seperti sabda beliau :</p>
<p>ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعا فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة</p>
<p>“ Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu tanaman itu dimakan oleh burung atau manusia atau juga binatang ternak, kecuali yang demikian itu sebagai shadaqoh darinya” ( HR. Bukhari )</p>
<p>Dan sabda beliau juga :</p>
<p>“ Jika hari Kiamat datang dan di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit kurma, maka hendaklah dia menanamnya” ( HR. Ahmad )</p>
<p>Bagaimanakah cara ulama menyatukan antara hadits – hadits ini?</p>
<p>Termasuk dari pemahaman Imam Bukhari rahimahullah yang kuat, bahwa beliau memberikan judul untuk hadits yang melarang tentang bertani dengan perkataan beliau :</p>
<p>“Bab : Hal – hal yang Diperingatkan Dari Akibat – akibat Jelek Karena Sibuk Dengan Alat Pertanian atau Melampaui Batas dari Yang Diperintahkan”</p>
<p>al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :</p>
<p>” Imam Bukhari telah memberikan isyarat dengan judul hadits tersebut cara menyatukan antara hadits Abu Umamah dan hadits sebelumnya tentang keutamaan bertani dan bercocok tani. Itu disatukan ( dijama’) dengan satu dari dua cara, yaitu dengan membawa apa yang bermakna celaan kepada akibat buruk dari pertanian, atau dibawa kepada pemahaman jika bertani tidak melalaikannya tapi berlebih – lebihan.</p>
<p>Di antara yang mendukung pendapat bahwa yang dimaksud dari larangan bertani adalah bila bertani membuat lalai dari kewajiban – kewajiban seperti jihad di jalan Allah, adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu :</p>
<p>إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ, وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اَلْبَقَرِ, وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ, وَتَرَكْتُمْ اَلْجِهَادَ, سَلَّطَ اَللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ</p>
<p>“ Apabila kalian jual – beli dengan cara ‘innah ( seperti riba), dilalaikan oleh hewan ternak, dan disibukkan dengan bertani, lalu kalian tinggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakkan kehinaan kepada kalian. Dia tidak akan mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Syaikh Albani)</p>
<p><big><strong>Kaidah Ketiga : Menjamak dan Mentarjih di Antara Hadits – Hadits yang Bertentangan</strong></big></p>
<p>Menjamak artinya menyatukan hadits – hadits yang tampak bertentangan dan menyesuaikannya, sedangkan Tarjih artinya menguatkan salah satu hadits dari hadits – hadits yang lain yang bertentangan.</p>
<p>Pada dasarnya, nash – nash di antara Alqur&#8217;an dan as-Sunnah yang shahih tidak ada pertentangan.</p>
<p>Allah Subhanahu Wata&#8217;ala berfirman :</p>
<p>أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا</p>
<p>“Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur&#8217;an? Kalau kiranya al-Qur&#8217;an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”. (an-Nisa : 82)</p>
<p>Kalaupun terjadi suatu pertentangan, maka itu semata anggapan kita saja dan bukan hakikati dari nash – nash tersebut. Inilah keyakinan seorang mukmin pada hadits – hadits yang otentik ( shahih atau hasan )</p>
<p>Di antara contoh hadits – hadits yang tampaknya bertentangan adalah hadits – hadits yang melarang untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, sementara itu ada hadits – hadits lain yang membolehkan menghadap kiblat.</p>
<p>Cara menjamak yang yang dipakai para ulama untuk menyatukan hadits – hadits yang tampak bertentangan tersebut adalah dengan menyatakan bahwa hadits – hadits larangan dimaksudkan bila dilakukan di tempat terbuka, sedangkan hadits – hadits yang membolehkan dimaksudkan bila dilakukan di dalam suatu tempat yang ada pembatasnya ( seperti melakukannya di WC)</p>
<p>Kitab yang paling bermanfaat dan bagus untuk rujukan adalah Muykilul Atsar karya at-Thahawi dan Ta’wil Mukhtalaf al-Hadits Karya Ibnu Qutaibah rahimahumallah .</p>
<p><big><strong>Kaidah Keempat : Mengetahui Nasikh dan Mansukh</strong></big></p>
<p>Hadits Nasikh adalah hadits yang menghapus kandungan hadits yang lain, sedangkan Mansukh adalah hadits yang dihapus kandungannya.</p>
<p>Naskh ( penghapusan hukum) dalam hadits memang terjadi. Seorang muslim yang mengamalkan suatu hadits tanpa mengetahui kalau hadits itu mansukh berarti dia telah terjatuh kedalam yang tidak diperintahkan untuk mengamalkannya, karena kita tidak diperintahkan untuk mengamalkan hadits yang mansukh. Dan Naskh adalah satu penyebab dilarangnya beramal dengan satu hadits yang telah dimansukh.</p>
<p>Seseorang tidak boleh tergesa – gesa dalam masalah ini, dan mengatakan hadits ini mansukh, kecuali setelah mengetahui dalil – dalil dan tanda – tanda yang menunjukkan adanya naskh.</p>
<p>Kitab yang bisa membantu untuk mengetahui hadits – hadits yang mansukh adalah : Ittihaf Dzawiir Rusukh, oleh al-Ju’buri dan an-Nasikh wal Mansukh oleh Ibn al-Jauzi rahimahumallah.</p>
<p><big><strong>Kaidah Kelima : Mengetahui Asbabul Wurud Hadits</strong></big></p>
<p>Asbabul wurud hadits adalah sebab – sebab datangnya dan terjadinya suatu hadits. Mengetahui Asbabul wurud hadits sangat membantu dalam memahami maksud Rasulullah dalam suatu hadits.</p>
<p>Termasuk cara yang baik dalam memahami Sunnah Nabawiyah adalah meneliti sebab – sebab tertentu datangnya hadits itu, atau hadits itu punya alasan tertentu yang tersurat pada teks hadits atau tersirat dari makna hadits tersebut. Atau juga yang difahami dari kondisi ketika hadits itu diucapkan oleh Rasulullah Sallallahu &#8216;Alahi Wasallam.</p>
<p>Adalah suatu keharusan untuk memahami hadits dengan benar mengetahui situasi dan kondisi yang menyebabkan hadits itu diucapkan oleh Rasulullah. Hadits itu datang sebagai penjelas bagi kejadian – kejadian tersebut dan sebagai terapi bagi situasi dan kondisi dari kejadian waktu itu. Sehingga kita bisa memahami dengan jelas, benar dan cermat maksud dari hadits tersebut.</p>
<p>Itu agar kita tidak salah memahami hadits dengan perkiraan dangkal kita atau hanya karena mengikuti dzahirnya ( lahiriyahnya ) teks hadits.</p>
<p>Contoh :</p>
<p>أنتم أعلم بأمور دنياكم</p>
<p>“ Kalian lebih tahu urusan dunia kalian” ( HR. Muslim )</p>
<p>Sebagian orang menjadikan hadits ini sebagai alasan untuk lari dari hukum – hukum syariat yang berkaiatan dengan masalah ekonomi, hukum perdata, politik dan yang semisalnya dengan alasan ( sebagaimana anggapan mereka yang salah ), bahwa itu adalah urusan duniawi, kami lebih mengetahui tentang urusan dunia dan Rasulullah telah menyerahkannya kepada kami.</p>
<p>Apakah betul ini yang dimaksud oleh hadits tersebut? Sama sekali tidak. Dalam nash – nash Alqur&#8217;an dan as-Sunnah terdapat hal – hal yang mengatur urusan muamalah seperti jual – beli, serikat dagang, gadai, sewa – menyewa, hutang – piutang dan sebagainya.</p>
<p>Bahkan ayat terpanjang dalam Alqur&#8217;an turun membahas tentang aturan penulisan hutang – piutang.</p>
<p>يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ</p>
<p>“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu&#8217;amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya .. ( al-Baqarah : 282 )</p>
<p>Maka hadits :“ Kalian lebih tahu urusan dunia kalian” ditafsirkan oleh sebab terjadinya hadits tersebut, yaitu kisah penyerbukan pohon kurma atas anjuran Rasulullah. Lalu para Shahabat menjalankan saran Rasulullah tersebut dengan taat, tapi kemudian mereka gagal melakukan penyerbukan dan berakibat buruk pada buah. Kemudian Rasulullah bersabda dengan hadits tersebut.</p>
<p>Contoh lain hadits:</p>
<p>من سن في الإسلام سنة حسنة</p>
<p>“ Barangsiapa melakukan sunnah yang baik dalam Islam…” (HR. Muslim )</p>
<p>Sebagian orang memahami hadits ini dengan salah. Lalu mereka membuat amalan &#8211; amalan bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam agama. Mereka beranggapan bahwa mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan itu dan mengklaim bahwa ini adalah sunnah hasanah ( sunah yang baik ) yang masuk dalam makna kandungan hadits tadi.</p>
<p>Akan tetapi kalau kita merujuk kepada sebab terjadinya hadits ini, kita dapatkan sebabnya adalah bahwa suatu hari, Nabi Sallallahu &#8216;Alahi Wasallam memerintahkan para Shahabat beliau untuk bersedekah. Lalu datang seorang pria dengan membawa bungkusan besar yang kedua tangannya hampir tidak mampu untuk membawanya. Lalu dia letakkan di tengah masjid dan kemudian orang – orang ikut berinfaq, sampai muka Rasulullah berseri – seri karena senang, seakan – akan wajah beliau seperti sesuatu yang disepuh dengan emas. Lalu beliaupun mengucapkan hadits tersebut.</p>
<p>Maka mengartikan hadits tersebut dengan perbuatan bid’ah jelas bukan yang dimaksud hadits. Kita jelaskan seperti ini dengan yakin dan tanpa ragu. Bahkan itu suatu kesesatan yang nyata. Sebab ada dan terjadinya hadits yang disebutkan tadi adalah bukti terkuat tentang salah dan bathilnya pengambilan dalil seperti itu.</p>
<p>Ibnu Hamzah ad-Dimasyqi rahimahullah punya kitab “al-Bayan wat Ta’riif Fi Asbaab Wuruudil Hadits as-Syariif dicetak dalam tiga jilid. Kitab ini termasuk yang paling lengkap dalam pembahasan ini.</p>
<p><big><strong>Kaidah Keenam : Mengetahui Gharibul Hadits</strong></big></p>
<p>Gharibul hadits artinya kata – kata yang asing yang sulit dipahami yang terdapat dalam suatu hadits.</p>
<p>Rasulullah adalah orang yang paling fasih dalam mengucapkan Dhadh.Beliau berbicara dengan para Shahabat dengan bahasa arab yang jelas dan lumrah. Karena para Shahabat adalah orang arab asli yang tidak pernah dipengaruhi orang ‘Ajam ( non arab ), maka mereka tidak mengalami kesulitan dalam memahami kata &#8211; kata yang mereka biasa bicarakan.</p>
<p>Akan tetapi dengan berlalunya waktu dan saling berbaurnya manusia,’Ajam dengan Arab, maka bahasa yang dipakai orang arab menjadi lemah, bercampur dengan bahasa ‘Ajam dan semakin jauh dari bahasa arab yang fasih.</p>
<p>Oleh karena itu banyak orang menemukan kesulitan dalam memahami hadits – hadits Nabi karena tidak mengetahui arti kata – kata dalam hadits – hadits tersebut.</p>
<p>Oleh karena sebab inilah para Ulama manyusun karangan tentang Gharibul hadits, Mereka susun kitab untuk menerangkan kata – kata yang sulit difahami dalam suatu hadits beserta penjelasannya.</p>
<p>Jika seorang ahli ilmu, penuntut ilmu syar’i atau seorang muslim secara umum ingin memahami hadits, maka hendaklah ia merujuk kepada kitab – kitab gharibul hadits. Kitab – kitab yang terpenting adalah :</p>
<p>- Gharibul Hadits oleh al-Harawi<br />
- Gharibul Hadits oleh Abu Ishaq al-Harbi<br />
- Gharib as- Shohihain oleh al-Humaidi<br />
- An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir rahimahumullah jamii’an</p>
<p><big><strong>Kaidah Ketujuh : Memahami Sunnah Seperti Yang Difahami Shahabat Rasulullah</strong></big></p>
<p>Kaidah ini termasuk yang paling penting supaya seorang muslim berpegang dengan Sunnah seperti para Salafus Shaleh agar selamat dari penambahan dan pengurangan.</p>
<p>Yang paling utama dalam menafsirkan Sunnah adalah hadits – hadits itu sendiri, kemudian setelah itu atsar dari para Shahabat, karena Shahabat menyaksikan turunnya Alqur&#8217;an dan wahyu turun di hadapan mereka. Maka kalau terjadi pemahaman yang salah dari salah satu dari mereka terhadap Sunnah Nabi Sallallahu &#8216;Alahi Wasallam, niscaya Jibril akan turun kepada Rasulullah untuk meluruskan dan mengoreksi kesalahan itu.</p>
<p>Contoh :</p>
<p>Hadits menghadap Qiblat atau membelakanginya ketika buang air besar atau kecil.</p>
<p>Sebelumnya saya telah menjelaskan satu pendapat cara menjamak ( menyatukan ) antara hadits yang tampak bertentangan tersebut. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah atsar dari Ibnu Umar radiyallahu &#8216;anhu, dimana beliau berkata : “Sesungguhnya yang demikian itu ( yaitu buang air menghadap atau membelakangi qiblat ) terlarang jika di tempat yang terbuka. Jika antara kamu dan qiblat ada penghalang, maka tidak mengapa”.</p>
<p>Hendaklah anda merujuk kitab – kitab yang penyusunnya banyak menukil atsar – atsar para salaf dari para Shahabat dan Tabi’in ketika meriwayatkan hadits, seperti kitab – kitab berikut :</p>
<p>- Mushannaf Abdirrozzaq<br />
- Mushannaf Ibni Abi Syaibah<br />
- Sunan Sa’id ibn Manshur<br />
- Sunan ad-Darimi<br />
- As-Sunan al-Kubra dan as-Shugra oleh Imam Baihaqi rahimahumullah</p>
<p><big><strong>Kaidah Kedelapan : Merujuk Kitab – Kitab Syarah Hadits</strong></big></p>
<p>Termasuk hal yang penting dalam memahami hadits – hadits Nabi adalah merujuk kitab – kitab syarah ( penjelas ). Karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang gharib hadits, nasikh – mansukh, fiqih hadits dan riwayat – riwayat yang tampaknya bertentangan. Sehingga tidak mungkin seseorang untuk tidak merujuk kepada kitab – kitab ini.</p>
<p>Para ulama hadits telah meninggalkan kekayaan ilmu untuk kita berupa kitab – kitab syarah yang menjelaskan hadits – hadits Nabi Sallallahu &#8216;Alahi Wasallam, sedangkan para ulama itu adalah para penerjemah hadits – hadits Nabi untuk seluruh umat. Dan secara umum, ulama yang lebih dahulu dan lebih dekat kepada masa Rasulullah , maka penjelasannya akan lebih dekat kepada kebenaran dan lebih layak untuk diterima.</p>
<p>Kitab syarah yang paling utama didahulukan setelah memperhatikan yang lebih dahulu zaman penulisnya adalah kitab yang penulisnya memiliki perhatian terhadap dalil – dalil dengan menerangkan jalan periwayatan hadits yang bermacam – macam, dan menerangkan shahih dan dhaifnya dalil tersebut.</p>
<p>Juga harus didahulukan kitab yang penulisnya paling jauh dari fanatisme madzhab, karena bisa saja makna yang benar dari satu hadits dipalingkan kepada makna yang lain tanpa alasan yang benar.</p>
<p>Di antara contoh kitab – kitab syarah hadits terdahulu dan menjadi pijakan, yaitu :</p>
<p>- Syarhus Sunnah oleh Imam al-Baghawi<br />
- Fathul Baari oleh Ibnu Rajab al-Hanbali<br />
- Fathul Baari Syarh Shahih al-Bukhari oleh Ibnu Hajar al-Asqolani, dan lain – lain.</p>
<p>Wallahu A’lam.</p>
<p>(Ditulis oleh Abu Maryam, diambil dari kitab Dhawabit Muhimmah Lihusni Fahmis Sunnah oleh Dr. Anis ibn Ahmad ibn Thahir (terj))</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/97/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=97&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/delapan-kaedah-memahami-sunnah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Koreksi Atas Zakat Profesi</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/koreksi-atas-zakat-profesi/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/koreksi-atas-zakat-profesi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 00:31:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Al-Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/koreksi-atas-zakat-profesi/</guid>
		<description><![CDATA[Istilah Zakat Profesi Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang &#8216;ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar&#8217;I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=95&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Istilah Zakat Profesi</strong><br />
Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang &#8216;ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar&#8217;I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.</p>
<p>Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).</p>
<p><span id="more-95"></span>Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.</p>
<p>Simulasi cara perhitungan menurut <strong>(cara yang salah)</strong> kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini :</p>
<p><strong>Cara I</strong> (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)</p>
<p>Gaji sebulan == Rp 2.000.000<br />
Gaji setahun == Rp 24.000.000<br />
Jika misalnya 1 gram emas == Rp 100.000<br />
Nishab == Rp 85 gram<br />
Harga nishab == Rp 8.500.000<br />
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-</p>
<p><strong>Cara II</strong> (memperhitungkan pengeluaran bulanan)</p>
<p>Gaji sebulan == Rp 2.000.000<br />
Gaji setahun == Rp 24.000.000<br />
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000<br />
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000<br />
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 &#8211; 12.000.000 == Rp 12.000.000<br />
Jika misalnya  1 gram emas == Rp 100.000<br />
Nishab == Rp 85 gram<br />
Harga nishab == Rp 8.500.000<br />
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-</p>
<p><strong>Zakat Maal (Harta) yang Syar&#8217;i</strong><br />
Sedangkan kaidah umum syar&#8217;I sejak dahulu menurut para &#8216;ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu &#8216;alaihi wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu :</p>
<p><strong>1. batas minimal nishab dan</strong><br />
<strong>2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).</strong></p>
<p>Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :</p>
<p>[a] Sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.<br />
&#8220;Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul&#8221; [Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].</p>
<p>20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.</p>
<p>[b] Sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam<br />
&#8220;Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul&#8221; [Shahih Riwayat Abu Daud]</p>
<p>[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam).<br />
&#8220;Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul&#8221; [Shahih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi]</p>
<p>Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab.</p>
<p>Jadi <strong>penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari&#8217;at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.</strong></p>
<p>[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]</p>
<p>Singkatnya simulasi cara perhitungan <strong>menurut kaidah yang syar&#8217;i yang benar</strong> adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.</p>
<p><strong>Contoh perhitungan yang benar :</strong><br />
Gaji sebulan == Rp 2.000.000<br />
Gaji setahun == Rp 24.000.000<br />
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran == Rp 5.000.000<br />
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000</p>
<p>Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.</p>
<p>Atau<br />
Gaji sebulan == Rp 5.000.000<br />
Gaji setahun == Rp 60.000.000<br />
Sisa pengeluaran setahun == Rp 10.000.000<br />
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000</p>
<p>Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp 10.000.000,- == Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.</p>
<p>Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Maal (Harta) Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar&#8217;i maka <strong>istilah zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh sholallohu &#8216;alaihi wassallam</strong>, dimana antara lain adalah :</p>
<p>1. Penolakan beliau (Yusuf Qardhawi) akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1 tahun. Padahal telah datang sejumlah hadits yang menerangkan tentang haul. Namun hadits-hadits ini dilemahkan menurut pandangan Syaikh Yusuf Qardhawi dengan alasan-alasan yang lemah (tidak kuat alasan pendha&#8217;ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa jalan dan syawahid.</p>
<p>Oleh karena penolakan ini, maka menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab (batasan) zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya.</p>
<p>2. Dari penolakan haul ini (karena dianggap bahwa tidak ada haul), maka Syaikh Yusuf Qardhawi mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian. Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.</p>
<p>Hal ini merupakan pengqiyasan yang salah. Karena qiyas dilakukan karena beberapa sebab salah satunya apabila tidak ada dalil yang menerangkan hukumnya. Padahal (sebagaimana yang telah disampaikan secara singkat), terdapat sejumlah hadits dan atsar para sahabat (dalil-dalil) yang menjelaskan mengenai haul. Kemudian jikapun benar dapat diqiyaskan dengan biji-bijian (pertanian), maka kita harus konsekuen dengan kebiasaan yang umum berlaku dalam masalah panen biji-bijian :</p>
<p>a. Dimana hasil biji-bijian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan !</p>
<p>b. Dimana hasil biji-bijian akan dikenakan zakat 5 %, maka seharusnya zakat profesi juga harus dikenakan sebesar 5 %, tidak dipungut 2.5 % !</p>
<p>3. Penolakan dengan akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. Hujjah (alasan) ini tidak ilmiah sama sekali dan tidak ada artinya. Karena dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian tidak perlu dibantah (karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya seperti berfikir dengan akal bahwa &#8220;kenapa warisan untuk wanita lebih rendah?&#8221;, &#8220;mengapa air seni yang najis hanya disucikan dengan air bersih, sedangkan air mani yang suci harus disucikan dengan mandi janabah?&#8221;, &#8220;mengapa orang yang mencuri harus dipotong tangannya sebatas lengan, sedangkan orang yang muhson (telah menikah) harus dirajam bukannya dipotong alat kemaluannya?&#8221;, dan masih banyak lagi hal yang tidak bisa hanya mengandalkan akal kita yang terbatas untuk mengkaji hikmah ilmu dan kemulian Alloh Azza wa Jalla.</p>
<p>Hal ini, ketika sampai di Indonesia, ada sebagian orang yang berlebihan dalam menghitungnya. Misalkan 1 bulan gaji == 1 Juta, maka 12 bulan gaji == 12 Juta. Maka ini telah sampai nisab, lalu dihitung berapa zakat yang harus dikeluarkan.</p>
<p>Hal ini adalah salah karena tidak ada haul. Selain itu, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar zakat ? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.</p>
<p>4. Syaikh Yusuf Qardhawi mengemukakan dalam suatu zaman Umar bin Abdul Aziz bahwa sebagian pegawai diambil gajinya 2,5% sebagai zakat.</p>
<p>Hal ini merupakan salah paham terhadap dalil atau atsar. Karena yang diambil itu harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya 2,5%. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui mencapai nishob dan telah haul 1 tahun saja dari gaji pegawai tersebut.</p>
<p>Kemudian jika dilontarkan suatu syubhat : &#8220;Bagaimana bisa mencapai batas nishab jika gaji yang kita peroleh selalu habis kita belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan yang sifatnya konsumtif seperti barang elektronik dan lain-lain?&#8221;</p>
<p>Hukum syar&#8217;I tetaplah hukum yang berlaku sepanjang zaman, yakni zakat harta harus tetap memenuhi syarat nishab. Bila gaji itu dibelanjakan, dan sisanya tidak memenuhi nishab, maka harta itu belum wajib dikeluarkan zakatnya. sebagaimana hadis: &#8220;Kamu tidak memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul&#8221; (Shahih,HR. Abu Dawud)</p>
<p>Lantas kapan zakatnya bila sisa gaji itu tidak pernah mencapai nishab?</p>
<p>Jawabnya: Tidak wajib zakat pada harta yang tidak cukup nishab. Nasehatnya adalah, bila kita merasa mampu berzakat dengan sisa uang gaji yang sedikit, maka hendaknya disalurkan dengan bentuk shadaqoh (yang sunnah).</p>
<p>Alangkah beratnya agama ini bagi orang lain yang sama kondisi ekonominya dengan kita namun dia memiliki banyak keperluan yang harus dia belanjakan untuk keluarganya, bila zakat harta itu tidak memperhitungkan kewajiban nishab.</p>
<p>Biarlah kita yang masih gemar berinfaq ini, menyalurkannya dengan bentuk shadaqoh yang sunat terhadap harta yang belum mencapai nishab tersebut. Tapi jangan sekali-kali mengubah hukum dari yang tidak wajib menjadi wajib, karena ini akan memberatkan kaum muslimin secara umum. Mungkin bagi kita tidak berat, tapi orang lain ?.<br />
Sungguh telah binasa umat terdahulu karena mereka melampaui batas dalam agama.</p>
<p>Salah satu dari sekian banyak hikmah adanya syarat nishab adalah agar harta kaum muslimin itu terus berputar dalam perbelanjaan mereka, dan tidak mengendap dalam jumlah yang besar pada satu atau beberapa orang. Ini akan akan berdampak jumlah uang beredar akan menjadi sedikit, kesenjangan semakin meningkat, dan lain-lain.</p>
<p>Bila seseorang itu memiliki harta dia boleh:<br />
1. membelanjakan dijalan yang halal untuk keluarganya,<br />
2. atau Mengusahakan harta itu dengan permodalan (misalnya mudharabah dll)<br />
3. atau Mengeluarkan zakat bila telah terpenuhi syarat-syaratnya<br />
4. atau Menabungnya bila belum terpenuhi syarat-syaratnya, agar kemudian bisa dikeluarkan zakatnya<br />
5 Atau dia shadaqohkan/berinfaq (sunnah hukumnya)</p>
<p>Oleh karena itu memperhitungkan gaji semata dalam satu tahun tanpa memperhitungkan bentuk harta yang lainnya adalah cara yang keliru dalam menghitung zakat maal. Zakat termasuk dalam ibadah, dan kaidah dalam menjalankan ibadah adalah menjalankan segala perintah yang dituntunkan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Dalam hal ini<br />
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam tidak memberikan contoh ataupun tuntunan dalam memperhitungkan zakat maal dalam penghasilan semata.</p>
<p>Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan bahwa zakat barang tambang yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak, sedangkan tanaman yang wajib zakat adalah gandum, sya&#8217;ir, kurma, dan zabib, dan tidak ada satupun Riwayat dari Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bahwa harta penghasilan adalah harta wajib zakat.<br />
Jadi tidak ada dalil yang menerangkannya. Hitunglah berapa penghasilan kita dalam satu tahun lantas dikurangi pengeluaran itulah harta yang tersisa dalam dalam satu tahun, bandingkan dengan nishab emas 85 gram, bila sama atau melebihinya maka wajib zakat, jika tidak maka tidak perlu zakat, namun dengan bershadaqah juga dapat membersihkan harta. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><span> __________________________</span></p>
<div>________________________</p>
<p>Fatwa-fatwa Seputar Permasalahn Zakat Profesi</p>
<p><strong>Soal :</strong><br />
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun) ?</p>
<p>Jawab:<br />
Bukanlah hal yg meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yg lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.</p>
<p>Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dgn zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu tahun) ttg wajibnya zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yg sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.</p>
<p><strong>Soal :</strong><br />
Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yg mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yg tersimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya ?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Seorang muslim yg dapat terkumpul padannya sejmlah uang dari gaji bulannanya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yg terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan dgn uang lain, atau dgn barang dagangan miliknya<br />
yg wajib dizakati.</p>
<p>Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yg terkumpul padanya memnuhi haul, dgn niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yg baik saja. Insya Alah. wallahu &#8216;alam, semoga bermanfaat.<br />
<span> __________________________</span>_________________</p>
<p>FATWA-FATWA SEPUTAR ZAKAT</p>
<p>Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz<br />
Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi<br />
Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani</p>
<p><strong>Pertanyaan pertama :</strong><br />
Seorang pegawai setiap bulan menyisakan gajinya dengan jumlah yang berbeda, satu bulan dia menyisakan sedikit dan bulan yang lain banyak, maka uang yang pertama sudah sampai satu tahun dan yang lain belum cukup satu tahun, sedangkan dia tidak tahu berapa banyak dia menyisakannya setiap bulan, bagaimana cara dia membayarkan zakatnya ?</p>
<p><strong>Pertanyaan kedua :</strong><br />
Pegawai yang lain menerima gaji bulanan, dan dia selalu meyimpan langsung di money box setiap kali dia menerima gaji. Dia mengambil dari box setiap hari dengan waktu yang berbeda untuk nafkah keluarganya serta kebutuhan sehari hari dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan kebutuhan. Maka bagaimana cara menghitung haul (hitungan satu tahun) dari uang yang tersimpan di money box tersebut ? Bagaimana cara mengeluarkan zakat dengan keadaan begini,<br />
sedangkan seluruh uang yang tersimpan belum sampai satu tahun ?</p>
<p><strong>Jawaban :</strong><br />
Soal yang pertama dan yang kedua isinya sama, dua soal tersebut juga mempunyai contoh-contoh yang sama, maka Lajnah (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi) berpandangan harus menjawabnya dengan jawaban yang sempurna supaya mamfaatnya lebih besar, Yaitu :</p>
<p>Barang siapa yang memiliki nishob dari uang, setelah itu dia memiliki nishob dari uang yang lain pada waktu yang berbeda, bukan keuntungan dari uang yang pertama, dan tidak juga diambil dari uang yang pertama. Akan tetapi uang itu tersendiri, seperti seorang pegawai menyisakan (menabungkan) gajinya, atau seperti harta warisan, hadiah atau sewaan rumah. Maka apabila pemilik uang itu tomak untuk mengumpulkan hak miliknya atau dia tomak untuk tidak<br />
mengeluarkan sedekah dari hartanya untuk orang yang berhak menerimanya kecuali sekedar kewajibannya dari membayar zakat, maka dia harus membuat jadual hitungan penghasilannya. Setiap jumlah uang (gaji), hitungan haulnya tersendiri, dimulai dari hari dia memiliki uang tersebut. Setiap jumlah uang itu dikeluarkan zakatnya dengan<br />
tersendiri, setiap kali sampai satu tahun dari tanggal dia memilikinya.</p>
<p>Apabila dia ingin senang dan menempuh jalan toleransi, serta jiwanya senang untuk mempedulikan keadaan fakir miskin dan yang lainnya; dari orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dia mengeluarkan zakar seluruh yang dia miliki dari uang tersebut, tatkala nishob yang pertama dari hartanya itu sudah sampai satu tahun.</p>
<p>Cara yang demikian lebih besar pahalanya, dan lebih tinggi kedudukannya, dan lebih menyenangkannya, serta lebih terjaga hak-hak fakir miskin dan lainnya. Dan apa yang dia lebihkan dari yang diwajibkan kepadanya dari hitungan zakat, dia niatkan untuk sedekah, berbuat baik, sebagai tanda syukurnya kepada Allah atas nikmat serta pemberian Allah yang banyak. Dan dia juga mengharapkan agar Allah subhanah lebih melimpahkan karunia-Nya kepada beliau, sebagaimana firman Allah :</p>
<p>&#8220;Jika seandainya kalian bersyukur maka niscaya Saya akan menambah kalian (akan nikmatKu)&#8221;. (Q.S.14;7).<br />
Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq.</p>
<p><span> __________________________</span>________________</p>
<p>Sumber fatwa : &#8220;Fatawa lilmuazhofin wal &#8216;ummal&#8221;, oleh Lajnah Daimah, hal; 75-77.</p>
<p><strong>Tanya :</strong><br />
Seseorang yang pendapatannya hanya bersandar pada gaji bulanan. Dia membelanjakan sebagiannya dan menabungkan sebagiannya yang lain, bagaimana dikeluarkan zakat harta ini ?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Baginya harus memastikan dengan mencatat berapa yang dia simpan dari gaji bulanannya kemudian membayar zakatnya jika telah mencapai haul. Semua simpanan bulanan dibayar zakatnya jika telah berlalu satu haul. Apabila dia menzakati seluruhnya karena mengikuti bulan pertama maka tidak mengapa baginya (untuk membayar zakatnya, pent)<br />
dan baginya pahala atasnya, dan zakat itu teranggap disegerakan dari tabungan yang belum mencapai haul. Dan tidak ada larangan untuk menyegerakan zakat, jika muzakki memandang adanya maslahat pada yang demikian, adapun mengakhirkannya (menunda) setelah sempurna satu haul, tidak boleh kecuali karena udzur syar&#8217;i seperti (khwatir) terfitnah harta atau kefaqiran.</p>
<p><span> __________________________</span>________________</p>
<p>[Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah]</p>
<p>Sumber : <a rel="nofollow" href="http://www.binbaz.org.sa/display.asp?f====Toh00106" target="_blank"><span>http://www.binbaz.org.sa/d</span>isplay.asp?f====Toh00106</a></p>
<p><strong>Pertanyaan :</strong><br />
Gaji saya sebesar 8000 real, kebanyakan uang tersebut setiap bulannya tidak tersisa kecuali hanya sedikti saja. Apakah uang tersebut masih wajib zakat. Kami mengharapkan jawaban tentang tata cara membayar zakat dari gaji bulanan, karena hal ini menjadi masalah yang hampir mengena setiap orang ?</p>
<p><strong>Jawab :</strong><br />
Tidak ada zakat pada harta tersbut sampai berlalu atasnya satu haul. Maka apabila gaji tersebut digunakan untuk nafkah (keluraga) tidak ada zakat atasnya. Apabila engkau menyimpan harta tesebut sampai nisab, maka wajib atasmu untuk membayar zakat harta simpanan tersebut apabila telah melewati masa haul. Maka apabila telah mencapai satu haul pada setiap bagian harta, wajib dikeluarkan zakatnya.</p>
<p>Sebagai contoh jika engkau menabung uang 2000 real di bulan Muharram tahun 1415 H maka engkau harus menzakatinya pada Muharam 1416 H (tahun berikutnya), selanjutnya di bulan Shafar tahun depan engkau membayar zakat terhadap harta yang disimpan di bulan Shafar tahun sebelumnya, kemudian bulan Rabi&#8217;ul Awal tahun berikutnya begitu seterusnya, artinya engkau menzakati harta yang ditabung setiap bulannya pada tahun berikutnya. Akan tetapi apabila engkau melewati suatu bulan (bulan yang wajib zakat padanya) dalam keadaan tidak menabung sedikitpun, atau engkau menginfaqkan uang tabungan tersebut, maka tidak ada zakat atasmu di bulan tersebut.</p>
<p>Dan jika ada kesulitan atau merasa berat (dengan berbagai sebab) dalam menetapkan besarnya zakat, maka boleh baginya untuk menyegerakan penghitungan zakat dengan menjadikan satu bulan tertentu untuk menghitung zakat yang engkau simpan di setiap tahunya, yaitu dengan menghitung pada bulan sebelumnya dan dikelurkan zakatnya pada bulan itu untuk tiap tahunnya. (Karena biasanya penutupan buku di akhir bulan, sehingga penghitungan di bulan yang harusnya dia mengelurkan zakat adalah hasil data bulan sebelumnya, pent)</p>
<p>Seandainya engkau jadikan bulan Ramadhan sebagai bulan dikeluarkannya zakat, maka engkau keluarkan zakat harta yang telah kau simpan sejak bulan Sya&#8217;ban, Rajab, Jumadil Akhir dan seterusnya sebelum masuk satu haul. Karena menyegerakan zakat boleh jika ada suatu hajat.<br />
<span> __________________________</span>__________________________</p>
<p>FATWA SYAIKH AL JIBRIN</p>
<p>Diambil dan diterjemahkan dari : <a rel="nofollow" href="http://www.ibn-jebreen.com/" target="_blank">http://www.ibn-jebreen.com</a></p>
<p>Saya telah sering mendengar dan membaca artikel tentang zakat profesi, yang mana pada umumnya menyatakan bahwa &#8220;Tidak ada zakat atas harta (uang dari gaji yang diterima tiap bulan) kecuali harta tersebut disimpan dan telah memasuki masa haul serta memenuhi nishabnya&#8221;. Kalau uang gaji tiap bulan habis (baca: tidak ada yang bisa ditabung) dipakai untuk pemenuhan nafkah keluarga maka tidak ada zakat atas gaji tersebut.</p>
<p>Masalahnya adalah berapapun besarnya gaji yang diterima, jika seseorang berkehendak untuk menghabiskannya, maka akan habislah uang tersebut, sehingga setiap dilakukan perhitungan zakat akan tidak pernah mencapai nishab. Kalau memang demikian maka berarti bahwa zakat profesi tidak tergantung dari berapa besarnya gaji yang diterima tiap bulan, melainkan tergantung dari bagaimana gaya hidup seseorang.</p>
<p>Jika orang tersebut hemat dan rajin menabung, walaupun gajinya mungkin kecil, tetapi setelah dilakukan perhitungan zakat, mungkin harus membayar zakat karena memang sudah mencapai masa haul dan memenuhi nishabnya.Sebaliknya jika orang tersebut bergaya hidup konsumtif (konsumtif tidak berarti mewah), walaupun gajinya besar, tetapi setiap tahunnya mungkin tidak mempunyai harta yang memenuhi nishab zakat sehingga dia tidak perlu mengeluarkan zakat.</p>
<p><strong>Pertanyaannya adalah:</strong><br />
* Apakah memang begitu (tidak kena zakat kalau tidak mempunyai harta simpanan yang memenuhi nishab) ?<br />
* Apakah ada batasan minimum nafkah keluarga, sehingga walaupun tidak mempunyai harta yang memenuhi nishab, tetapi tetap kena kewajiban membayar zakat sebab gaya hidupnya konsumtif ?<br />
* Jika dikeluarkan zakat 2.5% dari gaji kotor bulanan (tanpa memandang pehitungan haul dan nishab) apakah hal ini termasuk zakat atau infaq/shodaqah ?<br />
* Jika mempunyai harta yang memenuhi nishab tetapi kemudian habis (karena suatu kebutuhan keluarga) sebelum masa haulnya datang, apakah keadaan ini menyebabkan seseorang tersebut tidak diwajibkan membayar zakat ?</p>
<p>Sekian dulu, mohon penjelasan.</p>
<p><strong>Jawab :</strong><br />
Bismillah : Ya, jika sesorang tidak memiliki harta zakat atau memilikinya tapi tidak mencapai nishob maka tidak wajib mengeluarkannya, kewajiban itu dikaitkan dengan harta, manakala ada harta maka wajib zakat dan tatkala tiada maka tidak wajiab zakat, dan zakat tidak dikaitkan dengan cara hidup seseorang karena cara hidup itu sesuatu yang nisbi kebutuhan hidup orang kaya tentu tidak sama dengan orang sederhana, orang kaya membutuhkan lebih banyak<br />
kebutuhannya, dan itu kita rasakan secara fitrah. Begitu pula orang yang kehidupannya sederhana, tentu dia membutuhkan lebih sedikit dari orang kaya, jadi tidak bisa kewajiban zakat itu dikaitkan dengan cara hidup seseorang. Yang benar adalah dikaitkan dengan kekayaan yang tersisa dari kebutuhannya, baik kekayaan tersebut dimiliki oleh orang kaya atau yang hidupnya sederhana.</p>
<p>Mengenai kewajiban memberi nafkah, -wallahua&#8217;lam- ia memberikan nafkah minimal pada kebutuhan-kebutuhan daruratnya. Tapi ingat sekali lagi bahwa zakat itu tidak Allah ta&#8217;ala wajibkan kecuali jika telah mencapai nishob sebagai mana terdapat dalam hadits-hadits Nabi sollallahualai wasallam. Ini adalah ketetapan syari&#8217;at ini dan ini adalah rahmat Allah kepada manusia dimana Allah tidak mewajibkan mengeluarkan zakat kecuali jika memang sudah lebih dari kebutuhanya.</p>
<p>Mengenai pertanyaan ketiga, ini adalah shodaqoh bukan zakat dan hendaknya ia menyadari bahwa ini adalah aturan untuk dirinya saja idak bisa ia mewajibkan ini untuk orang lain . Dan ini tidak menggugurkan dia dari kewajiban zakat jika nanti mencapai syarat- syaratnya.</p>
<p>Mengenai pertanyaan keempat , jawabnya ; Ya, jika harta itu habis, tapi jika masih tersisa walaupun sedikit kemudian di akhir haul mencapai nishob lagi maka masih berkewajiban menunaikan zakat.<br />
<span> __________________________</span>_________________________</p>
<p>[Dewan Syariah ZIS Online]</p>
<p><strong>Pertanyaan Pertama :</strong><br />
Dari keterangan tentang Zakat profesi/pendapatan yang ana simak dari Index Konsultasi masalah Zakat, bahwasananya wajib zakat profesi/pendapatan itu apabila kita memliki harta lebih dari kebutuhan pokok kita kemudian telah mencapai nishob dan haul.<br />
Yang ana tanyakan apakah ada zakat profesi yang dikeluarkan dari pendapatan per bulannya (tidak sampai haul), karena ditempat kerja ana lagi berkembang tentang Zakat profesi, kalau ada bisakah disertakan dalilnya..? ( Evi Firmansyah / Batam / Indonesia / 228 )</p>
<p><strong>Jawaban :</strong><br />
Dengan ini kami menerangkan bahwa ada perbedaan pendapat diantara ulama dalam hal kewajiban zakat profesi atau penghasilan, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan tidak ada zakat profesi tersebut, karena tidak memenuhi syarat-syarat wajib zakat, yang dimaksud dengan syarat-syarat wajib zakat adalah :</p>
<p>1. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang sudah sampai nishab yaitu harta yang dimiliki itu telah mencapai sekuarang-kurangnya 85 gram murni atau seharganya, maka jika harta itu kurang dari seharga 85 gram emas murni maka tidak wajib dizakati.<br />
2. Harta itu harus sudah dimiliki selama 1 tahun dan selama satu tahun tersebut tidak pernah berkurang dari nishabnya, jika berkurang maka penghitungannya dimulai ketika harta itu mencapai nishabnya, contoh; saudara pada tanggal 1 Januari 2001 mempunyai uang seharga 85 gram emas, namun pada dua bulan kemudian uang itu berkurang sehingga menjadi seharga 60 gram emas, maka penghitungan nishabnya dimulai kembali jika uang yang saudara miliki telah mencapai 85 gram, dan harta yang sebelum perhitungan baru ini tidak wajib zakat.<br />
3. Harta yang dimiliki adalah milik penuh (tidak ada hutang, dll)<br />
4. Harta tersebut kelebihan dari kebutuhan pokok.</p>
<p>Maka berdasarkan syarat-syarat diatas, harta yang dihasilkan dari profesi tidak wajib zakat, karena tidak memenuhi syarat pertama, terlebih kalau penghasilannya tidak mencapai seharga 85 gram emas murni. Jadi, sebagaimana pengakuan anda bahwa hal itu belum sampai haul sedangkan sampainya haul merupakan salah satu syarat wajib tersebut maka tidak wajib dizakati. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Pertanyaan Kedua :</strong><br />
Mohon penjelasan tentang. zakat pendapatan/profesi. Kalau zakat pendapatan itu dilaksanakan, bagaimana mekanismenya ?.Apakah harus setiap bulan atau setahun ? Dan apakah dihitung masih kotor atau sudah bersih? Dan apakah dalam prosentasi pemotongan/pembayaran zakat ada istilah 2.5%: 2% ; 1.5% : 1% atau 0.5%.<br />
Wassalam. ( Rizal )</p>
<p><strong>Jawaban :</strong><br />
Zakat profesi adalah harta yang dikeluarkan dari harta yang dihasilkan oleh pekerjaan kita seperti, dokter, dosen, pegawai negeri dll.</p>
<p>Perlu saudara ketahui bahwa kewajiban mengeluarkan zakat mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :</p>
<p>Harta yang wajib dizakati adalah :<br />
a. Pertama : harta yang sudah mencapai nishabnya (baca: nisob yaitu batas minimal harta yang harus dizakati, jika harta itu berupa uang maka nishabnya adalah seharga 85 gram emas murni),<br />
b. Kedua : harta itu merupakan milik sempurna si wajib zakat ( bebas dari hutang ),<br />
c. Ketiga : harta tersebut kelebihan dari kebutuhan pokok.<br />
d. keempat : harta tersebut sudah haul (setahun dimiliki).</p>
<p>Maka beredasarkan syarat-syarat di atas maka kami berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dihasilkan dari profesi, dan apabila harta yang saudara dapatkan dari pekerjaan tersebut sudah satu tahun saudara miliki dan memenuhi syarat-syarat di atas maka saudara wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dan diberikan kepada faqir miskin yang paling dekat dengan saudara, atau golongan lain yang berhak yang tersebut dalam surat at-Taubah : 60.</p>
<p>Sebagai contoh : pada tanggal 1 januari 2000 anda mempunyai uang lebih dari harga emas 85 gram, maka pada tanggal 1 januai 2001, anda harus mengeluarkan zakatnya 2,5 %, dengan catatan selama setahun tersebut simpanan anda tidak pernah kurang dari nilai 85 gram emas. Namun apabila misalnya anda pada bulan pebruari 2000 mempunyai kebutuhan yang mengharuskan untuk mengambil simpanan anda sehingga simpanan anda menjadi kurang dari nishab, maka hitungan haulnya gugur. Artinya pada bulan januari 2001 anda tidak wajib zakat.<br />
Pendek kata, seseorang baru wajib membayar zakat apabila uang yang mencapai nishab tersebut sudah berumur setahun penuh dan tidak pernah kurang dari nishab. Wallahu &#8216;alam</p>
<p>[Transkrip catatan tanya-jawab dalam suatu kajian on-line]</p>
<p><span> __________________________</span>__<br />
Demikian permasalahan seputar Zakat Profesi serta pertentangannya dengan perhitungan Zakat Maal (harta) yang syar&#8217;i. Kita berharap, mudahan-mudahan &#8216;CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI&#8217;, permasalahannya menjadi jelas dan gamblang, bahwa segala sesuatu walau niatnya baik tapi caranya tidak didukung dengan dalil yang shahih juga contoh<br />
dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang dipraktekan oleh para sahabatnya, adalah salah/tertolak dan bisa bertentangan dengan tujuan-tujuan syari&#8217;at itu sendiri.</p>
<p>Sumber : dari berbagai sumber yang tsiqoh dari forum milist <a rel="nofollow" href="http://groups.yahoo.com/group/assunnah/" target="_blank"><span>http://groups.yahoo.com/gr</span>oup/assunnah/</a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/95/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=95&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/09/06/koreksi-atas-zakat-profesi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tegar di atas Manhaj Salaf</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/09/05/tegar-di-atas-manhaj-salaf/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/09/05/tegar-di-atas-manhaj-salaf/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2009 01:37:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ahlus Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Assunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Ahlusunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Dakwah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/?p=91</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Ibnu Luqman Al-Atsari Di tengah derasnya gelombang fitnah akhir zaman yang ditandai dengan bermunculannya jama’ah-jama’ah Islam, maka tegar di atas manhaj salaf adalah suatu kemestian. Jama’ah-jama’ah Islam yang ada mengklaim bahwa merekalah yang paling benar. Mereka mengaku bahwa mereka mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi pada prakteknya mereka jauh dari pemahaman Al-Qur’an dan Sunnah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=91&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong> Oleh : Ibnu Luqman Al-Atsari</strong></p>
<p>Di tengah derasnya gelombang fitnah akhir zaman yang ditandai dengan bermunculannya jama’ah-jama’ah Islam, maka tegar di atas manhaj salaf adalah suatu kemestian.</p>
<p>Jama’ah-jama’ah Islam yang ada mengklaim bahwa merekalah yang paling benar. Mereka mengaku bahwa mereka mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi pada prakteknya mereka jauh dari pemahaman Al-Qur’an dan Sunnah yang benar.</p>
<p>Disinilah letak pentingnya berpegang teguh dengan manhaj Salaf. Sebagai penguat bahwa dalam memahami dien Islam ini, yang bersumber dari dua wahyu yang utama (Al-Qur’an dan Sunnah), harus diiringi dengan pemahaman dan manhaj yang benar yaitu manhaj salaf, Ahlus Sunnah wal Jama’ah.</p>
<p><span id="more-91"></span>Berikut ini sebagian fatwa para ulama kibar tentang wajibnya mengambil manhaj salaf dan bahayanya tahazzub. Wallahu Musta’an</p>
<p><strong>FATWA SYIAKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI</strong><br />
<strong>Soal :</strong><br />
<strong>Apa yang dimaksud dengan salafiyah ?</strong></p>
<p><strong>Jawab.</strong><br />
Ketika kita mengatakan kami adalah salaf, maka yang dimaksud adalah generasi terbaik yang ada di muka bumi ini setetlah para rasul dan para nabi. Mereka adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam generasi pertama umat ini, kemudian para tabi’in yang datang setelahnya, kemudian para tabiut tabi’in pada generasi ketiganya. Tiga generasi inilah nama Salaf di mutlakkan, mereka adalah sebaik-baiknya umat. Ketika kita menisbahkan kepada salaf maka maksudnya, aku menisbahkan kepada generasi terbaik. Perlu dipahami pula bahwa penisbahan kepada perorangan atau kepada jama’ah tertentu yang mungkin bisa salah atau berada dalam kesesatan, baik sebagian maupun keseluruhan. [Al-Manhaj As-Salafi Inda Syaikh Al-Albani, hal.14]</p>
<p><strong>Soal :</strong><br />
Mengapa kita perlu memakai nama salafiyah ? Apakah itu termasuk dakwah hizbiyah, kelompok atau sebagai madzhab? Ataukah mungkin dia itu kelompok baru dalam Islam ?</p>
<p><strong>Jawab.</strong><br />
Sesungguhnya kata “salaf” sudah dikenal secara bahasa Arab maupun syar’i. Sungguh telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fatimah Radhiyalahu ‘anha ketika sakit yang membuatnya meninggal, beliau berkata : “Bertakwa dan bersabarlah engkau wahai Fatimah, sungguh pendahulu yang paling baik bagimu adalah aku”. Ulama banyak pula yang menggunakan istilah ini, contohnya adalah ketika mereka berdalil untuk memerangi bid’ah, mereka mengatakan.</p>
<p>“Seluruh kebaikan adalah dengan mengikuti orang-orang salaf (terdahulu), dan semua keburukan pada bid’ahnya orang-orang khalaf (yang datang kemudian)”</p>
<p>Akan tetapi ada orang yang mengaku berilmu mengingkari nisbah salafiyah dengan menyangka bahwa penisbahan ini tidak ada landasannya sehingga dia mengatakan : “Tidak boleh, seorang muslim berkata : Saya salafi”. Seakan-akan dia mengatakan : Tidak boleh seorang Muslim mengatakan : Saya mengikuti salafush shalih dalam jalan mereka dalam aqidah, dan suluk!”.</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa pengingkaran seperti ini mengharuskan berlepas diri dari Islam yang shahih yang ditempuh oleh salafush shalih, yang pemuka mereka adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diisyaratkan dalam Shahihain dan yang lainnya bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>“ Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang datang sesuadah mereka, kemudian yang datang sesudah mereka”.</p>
<p>Tidak boleh seorang muslim berlepas diri dari intisab kepada salafush shalih.</p>
<p>Orang yang mengingkari penisbahan ini tidakkah engkau melihat bahwasanya dia menisbahkan dirinya kepada suatu madzhab, entah dalam aqidah atau fiqh?!</p>
<p>Maka dia bisa saja jadi sorang Asy’ari atau Maturidi, atau termasuk Ahlil Hadits, atau Hanafi atau Syafi’i, atau Maliki atau Hanbali, dari nisbah-nisbah yang terhimpun dalam nama Ahlus Sunnah. Padahal setiap yang menisbahkan diri kepada madzhab Asy’ari atau madzhab imam empat berarti dia menisbahkan diri kepada person-person yang tidak ma’shum….</p>
<p>Adapun orang yang menisbahkan kepada salafush shalih maka dia telah menisbahkan diri kepada kema’shuman –secara umum-.</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebut sebagian tanda dari Firqatun najiyah bahwasanya mereka berpegang teguh dengan jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Barangsiapa yang berpegang teguh dengannya maka dia telah berada di atas petunjuk dari Rabbnya dengan yakin…[Al-Manhaj As-Salafi Inda Syaikh Al-Albani hal.17, lihat pula Majalah Al-Ashalah edisi 9 hal. 87]</p>
<p><strong>FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ</strong><br />
<strong>Soal :</strong><br />
<strong>Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang menamai dirinya salafi atau atsari? Apakah ini termasuk tazkiyah?</strong></p>
<p><strong>Jawab.</strong><br />
Apabila memang benar dia itu atsari atau salafi, maka tidaklah mengapa. Semisal apa yang dikatakan oleh para salaf, “si fulan salafi, si fulan atsari, itu adalah tazkiyah yang harus, tazkiyah yang wajib”. [Kaset Muhadharah “Haqqul Muslim” pada tanggal 16-01-1413H di Thaif]</p>
<p><strong>FATWA SYAIKH SHALIH BIN FAUZAN AL-FAUZAN</strong><br />
<strong>Soal :</strong><br />
<strong>Apakah orang yang menamai dirinya salafi dianggap hizbi?</strong></p>
<p><strong>Jawab.</strong><br />
Menamai dirinya salafi apabila memang benar, maka tidak mengapa. Adapun apabila hanya sekedar pengakuan belaka, maka hal itu tidak dibenarkan menamai dirinya salafi sedangkan dia tidak di atas manhaj salaf. Maka orang-orang Asya’irah juga mengatakan : “Kami Ahlus Sunnah wal Jama’ah”, perkataan mereka tidak benar, karena mereka tidak berada di atas manhaj Ahlus Sunnah, demikian pula Mu’tazilah mereka menyebut diri mereka orang-orang yang muwahhid.</p>
<p>Orang yang mengklaim dirinya Ahlus Sunnah wal Jama’ah harus mengikuti jalannya Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan meninggalkan jalannya orang-orang yang menyelisihi. [Al-Ajwibah Al-Mufidah hal. 16]</p>
<p><strong>Soal :</strong><br />
Bolehkah bagi ulama menjelaskan kepada para pemuda dan orang awam tentang bahayanya hizbi dan perpecahan?</p>
<p><strong>Jawab.</strong><br />
Ya, bahkan wajib menjelaskan bahayanya perpecahan agar manusia berada di atas petunjuk. Karena orang awam akan tertipu, betapa banyak orang awam zaman sekarang tertipu dengan jama’ah-jama’ah yang ada, menyangka mereka di atas kebenaran?! Maka harus kita jelaskan kepada manusia baik pelajar maupun orang awam. Karena apabila ulama diam manusia akan mengatakan : “Lihatlah para ulama saja tidak berkomentar”, lewat celah inilah kesesatan bisa masuk. Ketika membicarakan dan mejelaskan masalah ini, tujuannya adalah agar manusia berada di atas ilmu terhadap perkara mereka”. [Muhadharat fil Aqidah wad Dakwah 318]</p>
<p><strong>FATWA LAJNAH DA’IMAH</strong><br />
<strong>Soal :</strong><br />
<strong>Apakah yang dimaksud dengan salafiyah?</strong></p>
<p><strong>Jawab.</strong><br />
Salafiyah adalah nisbah kepada salaf, dan salaf mereka adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para imam yang mendapat petunjuk dari tiga generasi terdahulu yang telah direkomendasikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kebaikan dalam sabdanya.</p>
<p>“ Manusia yang paling baik adalah generasiku, kemudian yang setelahnya dan yang setelahnya. Setelah itu datanglah sekelompok kaum yang persaksian salah seorang di antara mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului persaksiannya” [Muttafaq Alaihi]</p>
<p>Dan salafiyun adalah jama’ dari salafi nisbah kepada salaf. Mereka adalah orang-orang yang berjalan di atas manhaj salaf dengan mengikuti Kitab dan Sunnah, mendakwahkan dan beramal dengan keduanya, mereka itulah Ahlus Sunah wal Jama’ah. [Fatawa Lajnah Da’imah 2/241 no. Fatwa 1361]</p>
<p><strong>FATWA SYAIKH MUQBIL BIN HADI AL-WADI’I</strong></p>
<p>Berkata Syaikh Muqbil bin Hadi : “Ketahuilah bahwa mausia terbagi menjadi dua hizb (kelompok) : Hizbullah dan Hizbusysyaithan. Hizbullah, mereka mencintai setiap muslim di negeri mana pun, sama saja telah mengenalnya ataupun belum mengenalnya. Adapun apabila membatasi kecintaan, wala dan bara’ pada kelompok tertentu, maka itu adalah thaghut (hizbiyah). Loyalitas harus diberikan kepada setiap muslim di seluruh negeri Islam. Hizbiyah jahiliyah harus dimusnahkan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.</p>
<p>“ Ada apa dengan panggilan jahiliyah ini sedangkan saya berada di tengah-tengah kalian. Tinggalkanlah, karena hal itu sangat jelek”</p>
<p>Hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan ketika mendengar dua kaum saling memanggil kaumnya masing-masing. Yang dari Anshar berkata : “Wahai orang-orang Anshar!”. Dan yang Muhajir tak ketinggalan berkata pula : “Wahai orang-orang Muhajir!”</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda.</p>
<p>“Seluruh perkara jahiliyah telah aku musnahkan di bawah kakiku”</p>
<p>Semoga Alloh melindungi kita dari mengikuti hawa nafsu. [Ijabatus Sa’il ‘an Ahammi Masa;il hal. 375]</p>
<p><strong>FATWA SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH</strong><br />
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Tidak ada aib bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, menyandarkan diri kepadanya, dan bangga dengan madzhab salaf. Bahkan hal itu wajib diterima menurut kesepakatan para ulama, karena tidaklah madzhab salaf kecuali di atas kebenaran. Apabila dia sesuai dengan salaf secara lahir dan batin, maka dia bagaikan seorang mukmin yang berada di atas kebenaran secara lahir dan batin” [Majmu Fatawa 4/149]</p>
<p><strong>FATWA SYAIKH BAKR ABU ZAID</strong><br />
Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid : “Apabila dikatakan : salaf atau salafiyun, maka ini adalah nisbah kepada salaf, mereka adalah para sahabat seluruhnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, tidak terbawa arus dengan hawa nafsu, mereka tegar di atas manhaj nubuwwah, maka mereka disebut salaf, salafiyun, yaitu salafush shalih. Lafazh seperti ini jika dimutlakkan maka maksudnya adalah setiap orang yang mencontoh para sahabat walaupun orang itu hidup pada masa kita. Inilah yang dikatakan oleh para ahli ilmu. Penisbahan seperti ini tidak ada simbol tertentu yang keluar dari Al-Qur’an dan Sunnah, tidak akan terpisah walaupun sejenak dari generasi terdahulu. Adapun orang-orang yang menyelisihi mereka (para sahabat), dengan nama atau simbol bukanlah termasuk salaf sekalipun hidup di tengah-tengah mereka dan sezaman dengan mereka” [Hukmul Intima’ hal. 36]</p>
<p>[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 8 Tahun V/Rabi’ul Awal 1427H/April 2006. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu, Gresik Jatim]</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/91/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=91&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/09/05/tegar-di-atas-manhaj-salaf/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Susunan Shaf dalam Sholat</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/08/16/susunan-shaf-dalam-sholat/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/08/16/susunan-shaf-dalam-sholat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2009 00:31:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Al-Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Assunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/?p=85</guid>
		<description><![CDATA[Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya): &#8220;Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat&#8221; (Hadits riwayat Bukhari, dalam Fathul Bari No 723) Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya): &#8220;Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berselisih di antara wajah-wajah kalian&#8221; (Hadits riwayat Bukhari 717, Muslim 127, Lafadz ini dari Muslim) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=85&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align:justify;">Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):<em> &#8220;Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat&#8221;</em> (Hadits riwayat Bukhari, dalam Fathul Bari No 723)</div>
<div style="text-align:justify;"></div>
<div style="text-align:justify;">Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):<em> &#8220;Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berselisih di antara wajah-wajah kalian&#8221;</em> (Hadits riwayat Bukhari 717, Muslim 127, Lafadz ini dari Muslim)</div>
<div style="text-align:justify;">Berkata Imam An Nawawi, &#8220;Makna hadist ini adalah akan terjadi di antara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati&#8221;</div>
<div style="text-align:justify;"></div>
<div style="text-align:justify;">
<div>Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):<em> &#8220;Luruskan shaf kalian, jadikan setentang di antara bahu-bahu, dan tutuplah celah-celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi syaithon. Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya dan barangsiapa memutuskannya maka Allah akan memutuskannya&#8221;</em> (Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666), Dishahihkan Syaikh Al Albany dalam Shahih Sunan Abi Dawud.</div>
<div>
<div><span id="more-85"></span></div>
<div>Dari Abu Qosim Al Jadali berkata: Aku mendengan Nu’man Bin Basyir berkata,<em> &#8220;Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam menghadapkan wajahnya kepada manusia </em></div>
<div><em>dan bersabda (yang artinya): Luruskan shaf-shaf kalian (3 kali) !</em><em> Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih&#8221;</em> Nu’man berkata, <em>&#8220;Maka aku melihat seseorang melekatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, mata kaki dengan mata kaki kawannya&#8221;</em> (Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272)</div>
<div style="text-align:justify;">Dishahihkan Syaikh Al Albany dalam As Shahihah No 32</div>
</div>
</div>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-69"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2073/2388723011_d289fc315c.jpg?v=0" alt="Shaf untuk satu imam dan satu makmum" /></p>
<p style="text-align:justify;"><img src="http://farm4.static.flickr.com/3244/2389553898_4d6149e980.jpg?v=0" alt="Shaf untuk beberapa makmum" /></p>
<p style="text-align:justify;"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2013/2389553834_ff9b5d8ed5.jpg?v=0" alt="Shaf untuk satu laki-laki satu wanita" /></p>
<p style="text-align:justify;"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2332/2388722787_9204433287.jpg?v=0" alt="Dua laki-laki satu wanita" /></p>
<p style="text-align:justify;"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2254/2388722721_9b03574e71.jpg?v=0" alt="Dua wanita" /></p>
<p style="text-align:justify;"><img src="http://farm4.static.flickr.com/3176/2388722645_d023377852.jpg?v=0" alt="Tiga wanita atau lebih" /></p>
<p style="text-align:justify;"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2159/2389553536_f8feb00c78.jpg?v=0" alt="Beberapa laki-laki dan wanita" /></p>
<p style="text-align:justify;"><img src="http://farm4.static.flickr.com/3222/2388722503_90ed69d6cb.jpg?v=0" alt="Bila ada anak-anak" /></p>
<p style="text-align:justify;"><img src="http://farm4.static.flickr.com/3188/2389552968_940ca26548.jpg?v=0" alt="Merapatkan barisan yang benar" /></p>
<p style="text-align:justify;">Aturan shaf dalam shalat berjama’ah yang sesuai sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a title="klik gambar untuk mendownload" href="http://www.4shared.com/file/78435829/c6c68661/Shaf_Shalat_1.html?dirPwdVerified=48b50b33" target="_blank"><img class="aligncenter" title="klik gambar untuk mendownload" src="http://dwiheriyanto.files.wordpress.com/2009/01/gambar-shaf-sholat-1.jpg?w=250&#038;h=393&#038;h=393" alt="gambar-shaf-sholat-1" width="250" height="393" /></a></p>
<p style="text-align:center;"><a title="klik gambar untuk mendownload" href="http://www.4shared.com/file/78435829/c6c68661/Shaf_Shalat_1.html?dirPwdVerified=48b50b33" target="_blank"></a><span style="color:#ffffff;">—<a title="klik gambar untuk mendownload" href="http://www.4shared.com/file/78435653/63ccd4b2/Shaf_Shalat_2.html?dirPwdVerified=48b50b33" target="_blank"><img class="aligncenter" src="http://dwiheriyanto.files.wordpress.com/2009/01/gambar-shaf-sholat-2.jpg?w=250&#038;h=393&#038;h=393" alt="" width="250" height="393" /></a></span></p>
<p style="text-align:justify;">Sumber :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>http://ghuroba.blogsome.com/2007/09/18/shaf-shalat-lurus-rapat/</li>
<li>http://alatsari.wordpress.com/2008/04/05/bentuk-shaf-dalam-sholat-yang-benar/</li>
<li>http://dwiheriyanto.wordpress.com/2009/01/01/download-gambar-susunan-shaf-shalat/</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/85/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=85&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/08/16/susunan-shaf-dalam-sholat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2073/2388723011_d289fc315c.jpg?v=0" medium="image">
			<media:title type="html">Shaf untuk satu imam dan satu makmum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm4.static.flickr.com/3244/2389553898_4d6149e980.jpg?v=0" medium="image">
			<media:title type="html">Shaf untuk beberapa makmum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2013/2389553834_ff9b5d8ed5.jpg?v=0" medium="image">
			<media:title type="html">Shaf untuk satu laki-laki satu wanita</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2332/2388722787_9204433287.jpg?v=0" medium="image">
			<media:title type="html">Dua laki-laki satu wanita</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2254/2388722721_9b03574e71.jpg?v=0" medium="image">
			<media:title type="html">Dua wanita</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm4.static.flickr.com/3176/2388722645_d023377852.jpg?v=0" medium="image">
			<media:title type="html">Tiga wanita atau lebih</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2159/2389553536_f8feb00c78.jpg?v=0" medium="image">
			<media:title type="html">Beberapa laki-laki dan wanita</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm4.static.flickr.com/3222/2388722503_90ed69d6cb.jpg?v=0" medium="image">
			<media:title type="html">Bila ada anak-anak</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm4.static.flickr.com/3188/2389552968_940ca26548.jpg?v=0" medium="image">
			<media:title type="html">Merapatkan barisan yang benar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://dwiheriyanto.files.wordpress.com/2009/01/gambar-shaf-sholat-1.jpg?w=250&#38;h=393" medium="image">
			<media:title type="html">klik gambar untuk mendownload</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://dwiheriyanto.files.wordpress.com/2009/01/gambar-shaf-sholat-2.jpg?w=250&#38;h=393" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Adab Izin Ketika Masuk Rumah</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/08/12/adab-izin-ketika-masuk-rumah/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/08/12/adab-izin-ketika-masuk-rumah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2009 00:23:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Assunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/?p=81</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Abu Al-Jauzaa&#8217; Islam telah memberikan perhatian yang sangat besar pada masalah adab meminta ijin masuk rumah. Allah telah mengaturnya secara khusus sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nuur : 27-29 : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ * فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=81&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align:center;">Oleh : <span><span>Abu Al-Jauzaa&#8217;</span></span></div>
<div><span><span><br />
</span></span></div>
<div>Islam telah memberikan perhatian yang sangat besar pada masalah adab meminta ijin masuk rumah. Allah telah mengaturnya secara khusus sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nuur : 27-29 :</div>
<div><span style="font-size:130%;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ * فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ * لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ</span></div>
<div><em> </em><em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta ijin dan memberikan salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat ijin. Dan jika dikatakan kepadamu : “Kembali (saja)lah”; maka hendaknya kamu kembali.<span> Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan”.</span></em></div>
<p><em> </em></p>
<div><span id="more-81"></span>Bahkan Allah telah memerintahkan kepada para orang tua untuk mendidik serta membiasakan anak semenjak usia dini agar meminta ijin ketika ingin memasuki kamar orang tuanya di tiga waktu khusus, sebagaimana firman Allah :</div>
<div><span style="font-size:130%;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمِ</span></div>
<div><em> </em></div>
<div><em>”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta ijin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu : sebelum sembahyang shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sembahyang ‘Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”</em> (QS. An-Nuur : 58).</div>
<div>
<p>Akan tetapi bila telah menginjak usia baligh, maka ia harus meminta ijin kapan saja dan dimana saja, baik di dalam rumah ataupun di luar rumah, karena Allah telah berfirman :</p></div>
<div><span style="font-size:130%;">وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ</span></div>
<div><em>”Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta ijin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”</em> (QS. An-Nuur : 59).</div>
<div>Secara lebih detail, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan adab dan etika meminta ijin melalui sunnah-sunnahnya, yang dapat dijabarkan sebagai berikut :</div>
<ol>
<li>
<div><span style="text-decoration:underline;">Menyebutkan nama bagi orang yang meminta ijin dengan mengatakan,”Saya adalah Fulan”.</span></div>
<div>Dari Jabir radliyallaahu ‘anhu ia berkata :</div>
<div><span style="font-size:130%;">أتيت النبي صلى الله عليه وسلم قد قمت الباب فقال : &#8220;من هذا ؟&#8221;. فقلت : &#8220;أنا&#8221;. فقال : &#8220;أنا أنا&#8221;. كأنه كرهها</span></div>
<div>”Aku mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam maka aku mengetuk pintu. Lalu beliau bertanya : <em>“Siapa?”</em>. Maka aku menjawab : “Saya”. Lalu beliau berkata : <em>“Saya, saya”</em>. Sepertinya beliau tidak suka” (HR. Bukhari Muslim).</div>
<div>Dari Abu Dzar radliyallaahu ‘anhu ia berkata :</div>
<div><span style="font-size:130%;">خرجت ليلة من الليالي فإذا رسول الله صلى الله عليه وسلم يمشي وحده فجعلت أمشي في ظل القمر فلتفت فرأني فقال : &#8220;من هذا؟&#8221;. فقلت : &#8220;أبو ذر&#8221; </span></div>
<div>&#8220;Aku keluar pada suatu malam, ternyata ada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sedang berjalan seorang diri. Maka aku sengaja berjalan di bawah cahaya bulan, lalu beliau menoleh dan melihatku. Maka beliau bertanya : <em>“Siapa ?”</em>. Aku menjawab : “Abu Dzarr” (HR. Bukhari Muslim).</div>
</li>
<li>
<div><span style="text-decoration:underline;">Meminta ijin tiga kali (dengan mengetuk pintu dan mengucapkan salam)</span></div>
<div>Adab bagi seorang yang hendak bertamu adalah mengetuk pintu (hadits Jabir di atas) dengan pelan/tidak terlalu keras sambil minta ijin dengan mengucapkan salam. Dari Kildah bin Hanbal radliyallaahu ‘anhu ia berkata :</div>
<div><span style="font-size:130%;">دخلت عليه ولم أسلم فقال النبي صلى الله عليه وسلم : &#8220;ارجع !&#8221;. فقال : السلام عليكم أأدخل ؟</span></div>
<div>”Aku mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu aku masuk ke rumahnya tanpa mengucapkan salam. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : <em>‘Keluar dan ulangi lagi dengan mengucapkan Assalamu’alaikum, boleh aku masuk?”</em> (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia – yaitu Tirmidzi – berkata : Hadits hasan).</div>
<div>Dari Abi Musa Al-Asy’ary radliyallaahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :</div>
<div><span style="font-size:130%;">الإستئذان ثلاثة، فإن أذن لك وإلا فارجع</span></div>
<div><em>”Minta ijin masuk rumah itu tiga kali, jika diijinkan untuk kamu (masuklah). Dan jika tidak, maka pulanglah”</em> (HR. Muslim). Itulah adab syar’i yang mungkin “asing” di tengah kaum muslimin. Kita tidak perlu marah atau kesal jika pemilik rumah tidak memberi ijin dan menyuruh kita kembali pulang. Barangkali si pemilik rumah mempunyai hajat kesibukan atau udzur, sehingga tidak bisa melayani kedatangan tamu.</div>
</li>
<li>
<div><span style="text-decoration:underline;">Tidak menghadap ke arah pintu</span></div>
<div>Ketika kita mengetuk pintu, dianjurkan untuk tidak menghadap ke arah pintu. Adab ini adalah untuk menghindari terlanggarnya kehormatan muslim lainnya dengan melihat sesuatu yang bukannya haknya untuk dilihat.</div>
<div>Diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :</div>
<div><span style="font-size:130%;">كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء وجهه ولكن من ركنه لأيمن أو لأيسره ويقول : السلام عليكم السلام عليكم </span></div>
<div>”Apabila Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mendatangi pintu/rumah seseorang, beliau tidak berdiri di depan pintu. Akan tetapi di samping kanan atau di samping kiri. Kemudian beliau mengucapkan : <em>Assalamu’alaikum Assalamu’alaikum</em>” (HR. Abu Dawud).</div>
</li>
<li>
<div><span style="text-decoration:underline;">Tidak boleh melihat ke dalam rumah </span></div>
<div>Poin ini merupakan kaitan dari poin nomor 3 di atas.</div>
<div>Dari Hudzail ia berkata : “Seorang laki-laki – ‘Utsman bin Abi Syaibah menyebutkan laki-laki ini adalah Sa’ad bin Abi Waqqash radliyallaahu ‘anhu – berdiri di depan pintu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk meminta ijin. Ia berdiri tepat di depan pintu. – Utsman bin Abi Syaibah mengatakan : Berdiri mengahadap pintu &#8211; . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya :</div>
<div><span style="font-size:130%;">هكذا عنك &#8211; هكذا &#8211; فإنما الإستئذان من النظر</span></div>
<div><em>”Menyingkirlah dari depan pintu, sesungguhnya meminta ijin itu disyari’atkan untuk menjaga pandangan mata”</em> (HR. Abu Dawud).</div>
<div>Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :</div>
<div><span style="font-size:130%;">لو أن امرأ إطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه ما كان عليك من جناح</span></div>
<div><em>”Sekiranya ada seseorang yang mengintip rumahmu tanpa ijin, lalu engkau melemparnya dengan batu sehingga tercungkil matanya, maka tidak ada dosa atasmu”</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</div>
</li>
</ol>
<p align="justify">Inilah beberapa adab Islam dalam minta ijin masuk rumah yang ana coba himpun. Masih banyak yang belum tertulis secara detail, namun setidaknya inilah pokok-pokoknya. Semoga bermanfaat,&#8230;.. dan yang lebih penting lagi : Semoga Allah mempermudah kita untuk melakukannya serta mencintai sunnah-sunnahnya shallallaahu ‘alaihi wasallam.</p>
<p>Allahu a’lam.</p>
<p align="right">المراجع :<br />
١. لباب التفسير من ابن كثير &#8211; تأليف : الدكتور عبد الله ال الشيخ.<br />
٢. كيف تربي ولداًَ صالحاًَ.<br />
٣. رياض الصالحين، تخريج : الشيخ الألباني.</p>
<p>Abul-Jauzaa&#8217; dan Ummu Humaid</p>
<p>Sumber : <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/meminta-ijin-ketika-masuk-rumah-sebuah.html" target="_blank">http://abul-jauzaa.blogspot.com/</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/81/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=81&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/08/12/adab-izin-ketika-masuk-rumah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nasehat Para Imam Mahzab</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/08/09/nasehat-para-imam-mahzab/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/08/09/nasehat-para-imam-mahzab/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 22:37:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ahlus Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Salaf]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/?p=79</guid>
		<description><![CDATA[Melihat fenomena saat ini, timbul berbagai pemikiran dan pandangan tentang menentukan suatu masalah yang kadang-kadang tidak ada dasar hukumnya, baik secara individu maupun secara kolektif. Salah satu fenomena adalah saling bermusuhan atau saling menyerang antara satu pihak dengan pihak lain. Mereka lalai bahwa para As-salafus Shaleh (pendahulu) dan para imam dulu berada di atas puncak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=79&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Melihat fenomena saat ini, timbul berbagai pemikiran dan pandangan tentang menentukan suatu masalah yang kadang-kadang tidak ada dasar hukumnya, baik secara individu maupun secara kolektif. Salah satu fenomena adalah saling bermusuhan atau saling menyerang antara satu pihak dengan pihak lain. Mereka lalai bahwa para As-salafus Shaleh (pendahulu) dan para imam dulu berada di atas puncak solidaritas dan kelapangan wawasan ilmu. Hal ini disebabkan sebagian kaum muslimin saat ini jauh dari Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah. Mereka senantiasa bersikap fanatisme kepada pendapat, pakar, tokoh, firqoh, tradisi, kelompok, organisasi, golongan, suku, budaya atau menisbatkan diri kepada sebutan tertentu, misalnya, Islam moderat, Islam reaksioner, Islam ekstrim, Islam tengah, Islam kanan, Islam kiri dan sebutan lain sebagainya, yang menyebabkan timbulnya kebingungan, kekeliruan, penyimpangan, anarkis, kekesatan, kemaksiatan, usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah, bahkan sampai terjerumus kesyirikan.</p>
<p><span id="more-79"></span>Dari semua hal itu akan muncul keinginan hawa nafsu dan sikap egois (menang sendiri), sempit wawasan, hedonis dan apatis   Ketahuilah sesungguhnya Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman</em> :<br />
&#8220;<em>Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan.</em>.&#8221; (QS. Yusuf : 53) firman A<em>llah Ta&#8217;ala </em>yang lain :</p>
<p>&#8220;K<em>emudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui&#8221;</em> (QS. Al-Jatsiyah : 18).</p>
<p>Mereka yang masuk dalam golongan yang fanatik mewajibkan kaum muslimin dengan sesuatu yang tidak lazim untuk berbuat taklid. Bahkan mereka mempengaruhi kaum muslimin dengan penyimpangan-penyimpangan yang lain, seperti dalam ucapan mereka, &#8221; wajib untuk taklid terhadap salah satu mazhab (pendapat), tidak boleh lebih dari itu.&#8221; . Pendakwaan yang jelek seperti ini telah mereka suguhkan kepada mayoritas kaum muslimin sehingga menyebabkan persatuan kaum muslimin menjadi pecah, kekuatan mereka menjadi lemah sehingga mereka menjadi mangsa, seperti makanan di dalam talam. Ini semua dilarang oleh Islam karena termasuk perilaku yang tidak terpuji. Racun fanatisme dengan berbagai bentuk dan jenisnya, semua itu dimurkai oleh <em>Allah Subhana wa Ta&#8217;ala.:</em></p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah ) menjadi beberapa golongan , tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka &#8221; (QS..</em>Al-An&#8217;am : 159). Firman Allah Ta&#8217;ala yang lain :</p>
<p>&#8220;<em>Kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan, tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka &#8221; </em>(QS. Ar-Rum :31-32).</p>
<p>Maka sudah saatnya kita kembali dan berkiblat kepada argumen yang Shahih dan benar. Segala perselisihan dan kefanatikan dikembalikan kepada Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah jika kita benar-benar Beriman kepada Allah Subhanallah wa Ta&#8217;ala :</p>
<p><em>&#8220;Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur&#8217;an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya&#8221; (Qs. An-Nisa : 59).</em></p>
<p>Para ulama menuturkan , &#8221; Semua orang sepakat bahwa orang yang taklid tidaklah termasuk ahlul Ilmu (orang yang berilmu atau ulama), karena ilmu adalah mengenal kebenaran beserta dalil-dalilnya&#8221;.<br />
Kita tidak diperintahkan kecuali mengikuti Al-Qur&#8217;an yang diturunkan oleh <em>Allah</em> <em>Subhanallah wa Ta&#8217;ala </em>dan keterangan-keterangan<em> Rasulullah Shallahu&#8217;alaihi wa salam </em>dengan hadist-hadist shahih. Para Imam mazhab sendiri sangat berhati-hati dalam setiap mengambil keputusan untuk menetapkan suatu hukum. Mereka mempertimbangkan dari berbagai sisi dalil, namun demikian, mereka juga manusia biasa yang tak luput dari khilaf dan dosa. Karena tak semua ungkapan mereka dapat dijadikan sebagai rujukan.</p>
<p>Terkadang sifat fanatik terhadap mazhab tertentu membutakan logika kebenaran yang sudah jelas disebutkan dalam nash yang Shahih yang sudah jelas kebenarannya. Ini merupakan sikap yang kurang dewasa dalam memahami teks Al-Qur&#8217;an dan Hadist Nabi Shallahu ala&#8217;ihi wa sallam sebagi sumber yang harus dipegang. Kita hanya dibolehkan mengikuti suatu hukum, manakala yang disampaikan seirama dengan pesan Allah Ta&#8217;ala dan Rasul-Nya. Bahkan para imam sendiri mengingatkan kepada kaum muslimin dan para pengikutnya agar berhati-hati menggunakan pendapatnya sebelum mengetahui benar landasan yang di gunakan.</p>
<p>Berikut ini akan kita paparkan uraian penukilan yang disebutkan Syaikh Jamil Zainu tentang beberapa pendapat imam mazhab yang dapat menjelaskan kebenaran kepada kaum muslimin terutama kepada pengikut mereka :</p>
<p>1.      <strong>Pesan Imam ABU HANIFAH</strong></p>
<p>Imam Abu Hanifah, ajaran-ajaran fiqihnya menjadi pijakan kebanyakan orang, berkata (Abu Hanifah):</p>
<ul>
<li>Tidak diperbolehkan seseorang mengambil pendapat kami 	sebelum mengetahui dari mana kami mengambilnya.</li>
<li>Haram bagi yang tidak mengetahui dalil saya, kemudian 	memberi fatwa dengan kata-kata saya, karena saya adalah manusia biasa yang 	sekarang bicara sesuatu dan esok tidak bicara itu lagi.</li>
<li>Jika saya mengucapkan pendapat yang bertentangan 	dengan Al-Qur&#8217;an serta hadist Nabi Shallahu alaihi wa sallam, maka 	tinggalkanlah perkataan saya.</li>
</ul>
<p><strong>2. </strong><strong>Pesan Imam IMAM MALIK</strong></p>
<p>Imam Malik, imam penduduk Madinah, berkata :</p>
<ul>
<li>Sesungguhnya saya adalah manusia biasa, yang dapat 	salah dan dapat juga benar. maka perhatikan secara kritis pendapatku. Jika 	sesuai dengan kitab dan Sunnah ambillah, dan setiap pendapat yang tidak sesuai 	dengan kitab dan Sunnah tinggalkanlah.</li>
<li>Setiap orang sesudah Nabi dapat diambil ucapannya dan 	dapat pula ditinggalkan, kecuali, Nabi Muhammad Shallahu alaihi wa sallam.</li>
</ul>
<p><strong>3. </strong><strong>Pesan Imam SYAFI&#8217;I</strong></p>
<p>Imam Syafi&#8217;I dari keluarga Ahli Bait, berkata :</p>
<ul>
<li>Setiap orang ada yang pendapatnya sesuai dengan 	Sunnah Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dan juga ada yang tidak sesuai. 	Jika saya berkata dengan suatu pendapat dari Rasullah tapi kenyataannya 	bertentangan dengan ucapa Rasullah Shallahu alaihi wa sallam , maka pendapat 	yang benar adalah ucapan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dan itulah 	pendapat saya.</li>
<li>Orang-orang Islam telah melakukan ijma&#8217; bahwa siapa 	saja yang jelas mempunyai dalil berupa Sunnah Rasulullah maka tidak dihalalkan 	bagi seorang meninggalkan karena ucapan orang lain.</li>
<li>Jika kamu mendapatkan hal-hal yang bertentangan 	dengan Sunnah Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dalam buku saya, maka 	ikutilah ucapan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dan itulah pendapat saya 	juga.</li>
<li> Jika suatu hadist itu Shahih maka itulah mazhab saya.</li>
<li> Beliau berkata kepada Imam Ahmad bin Hambal, &#8221; anda 	lebih pandai dari saya tentang dan keadaan para periwayat hadits, jika anda 	tahu bahwa sesuatu hadist itu Shahih maka beritahukanlah kepada saya sehingga 	saya akan berpendapat dengan hadits itu &#8220;.</li>
<li>Setiap masalah , yang mempunyai dasar hadits Shahih 	menurut para ahli hadist dan bertentangan dengan pendapat saya, maka saya akan 	kembali pada hadits tersebut selama hidup atau sesudah mati.</li>
</ul>
<p><strong>4. </strong><strong>Pesan </strong> <strong>Imam AHMAD BIN HAMBAL.</strong></p>
<p>Imam Ahmad bin Hambal, Imam para pengikut ahli Sunnah, berkata :</p>
<ul>
<li> Jangan engkau bertaklid kepadaku atau Imam Syafi&#8217;I, 	Imam Auza&#8217;I atau Imam Ats-Tsaury tapi ambillah dari mana asal mereka mengambil.</li>
<li>Siapa saja menolak hadist Nabi Shallahu ‘alaihi wa 	sallam maka ia berada di tepi kehancuran. &#8220;<em>Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu 	mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil 	pelajaran (dari padanya)&#8221; </em>Qs. Al-A&#8217;raf : 3.</li>
</ul>
<p>Maka seorang Muslim yang mendengarkan hadits Shahih tidak diperbolehkan untuk menolaknya, karena hal ini bertentangan dengan mazhab tertentu yang dianutnya. Para Imam mazhab telah melakukan ijma&#8217; untuk mengambil hadits Shahih dan meninggalkan setiap pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur&#8217;an dan Hadits shahih tersebut.<a title="_ftnref2" name="_ftnref2" href="http://dareliman.or.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=25&amp;Itemid=53#_ftn2">[2]</a></p>
<p><strong>Maraji&#8217;</strong></p>
<ol>
<li>Benarkah Cara Anda Bermazhab ?/ Muhammad Sulthan 	al-Ma&#8217;shumi al-Khujandi ; penerjemah, Abu Humaira ; Muraja&#8217;ah, Luqman Hakim, &#8211; Jakarta : Darul Haq, 2005.</li>
<li>SWARAQURAN, no.3, Thn. Ke-6 / Syaban 1427 H/ September 2006 M.</li>
</ol>
<p>Sumber : <a href="http://dareliman.or.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=25&amp;Itemid=53" target="_blank">http://dareliman.or.id/</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/79/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=79&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/08/09/nasehat-para-imam-mahzab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Adab Menulis Artikel Islami (2)</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/08/09/adab-menulis-artikel-islami/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/08/09/adab-menulis-artikel-islami/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 14:14:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ahlus Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Assunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/?p=72</guid>
		<description><![CDATA[Panduan bagi pembaca/penulis artikel islami Oleh : Abul Fudhail Al-Gharantaliy* Artikel ini melanjutkan tulisan sebelumnya, yakni adab-adab dalam menulis artikel islami, judulnya ana ganti menjadi &#8220;panduan bagi pembaca/penulis artikel islami&#8221; dikarenakan selain untuk dijadikan bahan pelajaran bagi penulis, ana harapkan artikel ini juga dijadikan bahan pelajaran untuk para pembaca untuk lebih selektif dan kritis dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=72&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align:center;"><strong>Panduan bagi pembaca/penulis artikel islami</strong></h2>
<p style="text-align:center;"><strong>Oleh : Abul Fudhail Al-Gharantaliy*</strong></p>
<p>Artikel ini melanjutkan tulisan sebelumnya, yakni adab-adab dalam menulis artikel islami, judulnya ana ganti menjadi &#8220;panduan bagi pembaca/penulis artikel islami&#8221; dikarenakan selain untuk dijadikan bahan pelajaran bagi penulis, ana harapkan artikel ini juga dijadikan bahan pelajaran untuk para pembaca untuk lebih selektif dan kritis dalam memilah artikel-artikel islami, dan tidak cepat &#8216;jatuh hati&#8217; dengan keindahan bahasa yang ditawarkan didalamnya, tapi &#8216;kosong&#8217; dari &#8216;ilmu syar&#8217;i yang shåhih.</p>
<p><big><strong>5. Memeriksa kebenaran (tabayyun) informasi yang diterima</strong></big></p>
<p>Inilah kaidah penting dalam menerima informasi atau bahkan menyampaikan informasi. sehingga kita tidak sembarangan mengutipkan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi sampai menyampaikannya kepada orang lain.</p>
<p><span id="more-72"></span>Allåh subhanahu wa ta&#8217;ala berfirman, yang artinya:</p>
<p>“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal dengan perbuatan itu.” (Al-Hujurat: 6)</p>
<p>Al-Imam Muslim rahimahullah menjelaskan: “Ketahuilah, semoga Allah memberi taufik kepadamu, bahwa sesungguhnya wajib bagi setiap orang untuk mengetahui (perbedaan) antara riwayat-riwayat yang shahih dan yang berpenyakit, antara perawi yang dipercaya penukilannya dengan perawi yang tertuduh (berdusta). Jangan pula dia meriwayatkan kecuali yang dia ketahui keshahihan makhraj (tempat keluar haditsnya) dan terjaga penukilannya. Dan dia berhati-hati terhadap (riwayat) yang dinukil dari orang yang tertuduh dan penentang dari kalangan ahli bid’ah.”</p>
<p>Lalu beliau menyebutkan dalil atas apa yang beliau sebutkan, diantaranya ayat yang menjadi pembahasan kita, dan diantaranya pula firman-Nya, yang artinya:</p>
<p>“Dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Dan firman-Nya:</p>
<p>“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu.” (At-Thalaq: 2)</p>
<p>Lalu beliau berkata:</p>
<p>“Maka ayat-ayat ini menunjukkan apa yang kami sebutkan bahwa kabar seorang yang fasiq gugur dan tidak diterima, dan tertolaknya persaksian orang yang tidak adil.”</p>
<p>Lalu beliau pun berdalil dengan hadits Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:</p>
<p>“Barangsiapa memberitakan dariku satu hadits, dan dia menyangka bahwa itu dusta, maka dia termasuk salah satu dari para pendusta.” (Lihat Muqaddimah Shahih Muslim, 1/8-9)</p>
<p>Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala memerintahkan untuk tatsabbut (mengecek) atas berita seorang yang fasiq agar berhati-hati, sehingga dia tidak memberi hukum berdasarkan perkataannya. Sehingga di saat itu dia (si fasiq) berdusta ataukah keliru, maka seorang hakim pun berpegang dengan ucapannya dan mengikuti jejaknya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala melarang dari mengikuti jalan orang-orang yang merusak.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/209)</p>
<p>Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata:</p>
<p>“(Ayat ini) termasuk adab yang sepantasnya diamalkan bagi orang yang berakal. Yakni apabila ada seorang yang fasiq mengabarkan suatu berita agar mengecek (kebenaran) beritanya (terlebih dahulu), jangan begitu saja mengambilnya.&#8221;</p>
<p>&#8220;Sebab yang demikian ini bisa menyebabkan bahaya besar dan menjatuhkan ke dalam dosa. Karena apabila beritanya disejajarkan dengan kedudukan berita seorang yang adil dan jujur, lalu menghukuminya berdasarkan konsekuensi (riwayat seorang adil), maka akan terjadi kerugian jiwa dan harta tanpa hak dengan sebab berita tersebut sehingga menyebabkan penyesalan.&#8221;</p>
<p>&#8220;Yang wajib dalam menyikapi berita seorang yang fasiq adalah meneliti dan mencari kejelasan. Apabila ada penguat yang menunjukkan kebenarannya, maka diamalkan dan dibenarkan. Dan apabila (ada penguat) yang menunjukkan kedustaan, maka didustakan dan tidak diamalkan. &#8220;</p>
<p>&#8220;Maka di dalamnya terdapat dalil tentang diterimanya berita seorang yang jujur dan berita pendusta adalah tertolak, sedangkan berita seorang yang fasiq disikapi tawaqquf (abstain) sebagaimana yang telah kita jelaskan.&#8221;</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, para ulama salaf menerima banyak riwayat dari Khawarij yang dikenal kejujurannya, walaupun mereka termasuk orang-orang yang fasiq.”</p>
<p>(Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 800)</p>
<p>[sumber: <a rel="nofollow" href="http://www.darussalaf.or.id/myprint.php?id=448" target="_blank"><span>http://www.darussalaf.or.i</span>d/myprint.php?id=448</a>]</p>
<p>Apa sajakah yang diperiksa dalam artikel tersebut?</p>
<p>1. Kebenaran informasi yang dibawanya (secara umum)<br />
2. Keshåhihan hadits-hadits yang dibawakan,<br />
3. Benarnya pemahaman yang dibawa penulis dalam memahami/menafsirkan al-qur&#8217;an dan al-hadits yang shåhih yang ia bawakan tersebut. (baca pada artikel bagian pertama)</p>
<p>Barulah ketika kita memastikan ketiga hal itu ada dalam satu artikel, maka kita menerima dan mengambil &#8216;ilmu darinya, apakah hanya untuk diri kita, ataupun untuk kita kutipkan kembali.</p>
<p>Ingatlah akan sabda Råsulullåh shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam, yang artinya:</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya salah satu tanda dekatnya hari Kiamat adalah ilmu diambil dari kaum ashaaghir”</p>
<p>(HR Ibnul Mubarak dalam kitab az-Zuhd [61], dari jalur tersebut al-Lalika-i meriwayatkannya dalam kitab Syarah Usbuul I&#8217;tiqaad Ahlis Sunnah [102], ath-Thabrani dalam al-Kabiir [XXII/908 dan 299], al-Harawi dalam kitab Dzammul Kalaam [11/137], al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab al-Faqiih wal Mutafaqqih [11/79], Ibnu &#8216;Abdil Barr dalam kitab Jaami’ Bayaanil &#8216;llm [1052]).</p>
<p>Ibnul Mubarak berkata dalam kitab az-Zuhd [halaman 21 dan 281], &#8220;Yang dimakud kaum ashaaghir adalah ahli bid&#8217;ah.&#8221;</p>
<p>Syaikh Salim bin &#8216;Ied al-Hilali berkata, &#8220;Kaum ashaaghir adalah ahli bid&#8217;ah dan pengikut hawa nafsu yang berani mengeluarkan fatwa meski mereka tidak memiliki ilmu. Hal ini telah diisyaratkan dalam hadits yang berbicara tentang terangkatnya ilmu.&#8221;</p>
<p>[Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/223-228, <a rel="nofollow" href="http://alislamu.com/index.php?Itemid=67&amp;id=1229&amp;option=com_content&amp;task=view" target="_blank"><span>http://alislamu.com/index.</span><span>php?Itemid=67&amp;id=1229&amp;opti</span>on=com_content&amp;task=view</a>]</p>
<p>Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, &#8220;Sesungguhnya, ilmu ini adalah agama, maka periksalah dari siapa engkau mengambil ajaran agamamu&#8221;</p>
<p><big><strong>6. Memperhatikan amanah ilmiyyah</strong></big></p>
<p>Yaitu dengan selalu menyertakan darimana ia mengambil informasi tersebut. Hal ini sangat bermanfaat terutama untuk pembaca, agar mereka dapat mengetahui sumber asli penulisan, sekaligus mereka dapat memeriksa kebenaran informasi tersebut kepada penulis asli.</p>
<p>Hal lain yang bermanfa&#8217;at disini yaitu adanya pengakuan ilmiyyah, yang mana, apa-apa yang kita tulis bukan berasal dari hasil ilmiyyah kita sendiri, melainkan hasil karya orang yang selayaknya kita hargai usahanya.</p>
<p>Cobalah kita perhatikan, jika kita menuliskan,</p>
<p>Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:</p>
<p>“Barangsiapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan pemahaman agama kepadanya.” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2322), Ibnu Majah (no. 4112), dan Ibnu ‘Abdil Barr (I/135, no. 135), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih at-Targhib wat Tarhiib (no. 74). Lafazh ini milik at-Tirmidzi]</p>
<p>Maka pertanyaan akan muncul, darimanakah kita mendapatkan riwayat-riwayat tersebut lengkap dengan nomor-nomor dan kitab-kitab ulama yang meriwayatkan? apakah dari hasil hafalan kita?</p>
<p>Maka sebagai amanat ilmiyyah, kita tampilkanlah sumber darimana kita mendapatkan informasi riwayat hadits diatas, dengan mencantumkan di bagian akhirnya atau di footenotes.</p>
<p>perlu juga diperhatikan, selain mengakui karya ilmiyyah orang, kita juga harus mematuhi amanat yang diamanahkan penulis asli. contohnya, apabila mereka menuliskan dibawahnya:</p>
<p>&#8220;Tidak diperkenankan merubah isi artikel baik itu penambahan ataupun pengurangan tanpa seizin penulis&#8221;</p>
<p>Maka yang kita lakukan adalah meminta izin apabila ingin meng-edit isi artikel tersebut dan memberikan &#8216;draft&#8217; hasil editan artikel tersebut kepada penulis asli, atau tinggal mengcopy-paste tulisannya saja sesuai dengan persyaratan yang ditetapkannya. Terdapat dalil dari hadits-hadits Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengenai hal ini, yang artinya:</p>
<p>&#8220;Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka&#8221;.</p>
<p>[HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303]</p>
<p>Juga sabda beliau yang lain, yang artinya:</p>
<p>&#8220;Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam&#8221;.</p>
<p>[HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459]</p>
<p>[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, <a rel="nofollow" href="http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0" target="_blank"><span>http://www.almanhaj.or.id/</span>content/1569/slash/0</a>]</p>
<p>Maka sudah sepantasnyalah kita menjadi orang yang amanah dalam mengutipkan artikel, dengan tidak melanggar persyaratan yang diamanahkan kepada kita.</p>
<p>(Bersambung Insya Allåh)</p>
<p>*Penulis memiliki blog di http://abulfudhail.wordpress.com/ dan Profile di http://www.facebook.com/profile.php?id=649884659</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/72/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=72&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/08/09/adab-menulis-artikel-islami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Adab Menulis Artikel Islami (1)</title>
		<link>http://achfan.wordpress.com/2009/08/09/panduan-penulisan-artikel-islam/</link>
		<comments>http://achfan.wordpress.com/2009/08/09/panduan-penulisan-artikel-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 14:07:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Al-Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Assunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Menulis]]></category>
		<category><![CDATA[Panduan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://achfan.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Panduan Penulisan Artikel Islami Oleh : Abul Fudhail Al-Gharantaliy* Ada beberapa hal yang sering kita lalaikan ketika kita menuliskan atau mengutipkan artikel islami, yang mungkin bisa berdampak buruk bagi diri kita (penulis/pengutip) ataupun para pembaca. Adapun adab-adabnya: 1. Mengikhlaskan niat dalam menulis artikel hanya karena Allåh Ta&#8217;ala Dalam segala aspek peribadatan kita kepada Allåh subhanahu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=69&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align:center;"><strong>Panduan Penulisan Artikel Islami</strong><strong> </strong></h2>
<p style="text-align:center;"><strong>Oleh : Abul Fudhail Al-Gharantaliy*</strong></p>
<p>Ada beberapa hal yang sering kita lalaikan ketika kita menuliskan atau mengutipkan artikel islami, yang mungkin bisa berdampak buruk bagi diri kita (penulis/pengutip) ataupun para pembaca. Adapun adab-adabnya:</p>
<p><big><strong>1. Mengikhlaskan niat dalam menulis artikel hanya karena Allåh Ta&#8217;ala</strong></big></p>
<p>Dalam segala aspek peribadatan kita kepada Allåh subhanahu wa ta&#8217;ala, ada satu hal yang kita harus kita pegang teguh dan tidak boleh kita lepas, yaitu, mengikhlaskannya karena dan hanya untuk Allah Ta’ala. Dan seseorang tidak akan mendapatkan ganjaran apapun jika amal ibadahnya ia tidak ikhlaskan karena untuk mencari Ridhå Allah semata. Dalil-dalil mengenai hal ini sangat banyak baik itu dari ayat-ayat al-qur&#8217;an maupun hadits nabi shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam.</p>
<p><span id="more-69"></span>Diantaranya dalam firman-Nya yang artinya,</p>
<p>“Padahal mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itlllah agama yang lurus.” (QS. AI-Bayyinah: 5)</p>
<p><big><strong>2. Tulisan sekiranya berasaskan atau berlandaskan &#8216;ilmu</strong></big></p>
<p>Yakni, tulisan atau artikel islami yang hendak dipublikasikan atau dikutip haruslah berlandaskan dari nash-nash (al-qur&#8217;an dan as-sunnah) yang shåhih. Bukan berasal dari terkaan, kabar burung, dan lain-lain.</p>
<p>Allah subhanahu wa ta&#8217;ala berfirman, yang artinya;</p>
<p>&#8220;Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya sesungguhnya pendengaran, pengelihatan, dan hati seluruhnya itu akan ditanya tentangnya&#8221; [al Isra:36]</p>
<p>Dalam menafsirkan ayat ini, Qatadah mengatakan: &#8220;Jangan kamu katakan bahwa kamu melihat sementara kamu tidak melihat, mendengar sementara kamu tidak mendengar, mengetahui sementara kamu tidak mengetahui karena Allah akan bertanya kepadamu tentang itu semua.&#8221;</p>
<p>Ibnu Katsir mengatakan: &#8220;Kandungan tafsir yang mereka (para ulama) sebutkan adalah bahwa Allah melarang untuk berbicara tanpa ilmu bahkan sekedar dengan sangkaan yang itu hanyalah perkiraan dan khayalan [Tafsir Ibnu Katsir:3/43].</p>
<p>[Dinukil dari makalah Ust. Qåmar ZA, lc, "Antara Al Qur'an, Al Hadits dan 'Manqul", <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=975" target="_blank"><span>http://www.salafy.or.id/sa</span><span>lafy.php?menu=detil&amp;id_art</span>ikel=975</a>]</p>
<p><big><strong>3. &#8216;Ilmu yang disampaikan harus berasal dari sumber yang shåhih</strong></big></p>
<p>Terutama dalam pengutipan hadits, maka hadits yang disampaikan atau dikutip haruslah benar-benar datang dari Råsulullåh shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam, atau dengan kata lain, hadits tersebut harus diyakini SAH (shåhih atau paling tidak hasan) untuk dapat disandarkan atas nama Råsulullåh shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam.</p>
<p>Adapun ancaman dalam hal ini terdapat dalam beberapa hadits nabi shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallåhu &#8216;anhu berkata: &#8220;Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam, bersabda, yang artinya, &#8216;Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka silahkan menempati tempat duduknya di Neraka&#8217;.&#8221; (HR Bukhari [103] dan Muslim dalam al-Muqaddimah [3])</p>
<p>Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu&#8217;bah radhiyallåhu &#8216;anhu berkata, &#8220;Saya mendengar Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8216;Sesungguhnya, berdusta atas namaku tidak sama seperti berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka silahkan menempati tempat duduknya di Neraka&#8217;.&#8221; (HR Muslim [4])</p>
<p>Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallåhu &#8216;anhu, bahwa Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8220;Barangsiapa meriwayatkan sebuah hadits, padahal dia mengetahui bahwa hadits itu dusta, maka sesungguhnya ia termasuk salah satu dari para pendusta.&#8221; (HR Muslim dalam al-Muqaddimah [I/9])</p>
<p>Imam Al-Baghawi råhimahullåh berkata dalam Syarhus Sunnah (I/255-256),</p>
<p>“Ketahuilah, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam merupakan kebohongan yang paling besar setelah kebohongan orang-orang kafir terhadap Allah subhanahu wa ta&#8217;ala.</p>
<p>Dan Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam sendiri telah mengatakan, “Sesungguhnya, berdusta atas namaku tidak sama seperti berdusta atas nama orang lain selainku. Sesungguhnya, barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, makan hendaknya menempatkan tempatnya Neraka.”</p>
<p>Oleh sebab itu, para Sahabat dan Tabi’in tidak menyukai sikap terlalu banyak menyampaikan hadits dari Nabi shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam karena takut akan menambah-nambahi atau mengurangi-nguranginya atau melakukan kesalahan dalam meriwayatkannya. Sampai-sampai sejumlah Tabi’in sangat takut menisbatkan hadits secara marfu’(menyandarkan) kepada Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam, mereka meriwayatkannya secara mauquf dari Sahabat.</p>
<p>Mereka mengatakan, “Dosa berdusta atas nama Sahabat lebih mudah daripada dosa berdusta atas nama Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam, ” Di antara mereka ada yang meriwayatkan hadits musnad marfu’, hingga apabila sampai kepada sabda Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam, ia berkata: “Beliau shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.” Ia tidak mengatakan: “Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.”</p>
<p>- ada yang berkata, “Dinisbatkan kepada beliau,’<br />
- ada yang mengatakan, “Menurut riwayat,”<br />
- ada yang mengatakan, “Dinukilkan dari Nabishållallåhu &#8216;alaihi wa sallam”</p>
<p>Semua itu disebabkan ketakutan mereka dalam meriwayatkan hadits dari Rasulullah shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam dan karena takut terkena ancaman beliau, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.&#8221;</p>
<p>[Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 187-193. <a rel="nofollow" href="http://alislamu.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=1178&amp;Itemid=67" target="_blank"><span>http://alislamu.com/index.</span><span>php?option=com_content&amp;tas</span>k=view&amp;id=1178&amp;Itemid=67</a>]</p>
<p><big><strong>4. &#8216;Ilmu yang disampaikan harus merupakan pemahaman yang benar</strong></big></p>
<p>Dan sabda Rasulullah (ﷺ): “Barang siapa berbicara tentang al Qur’an dengan akal-nya atau tidak dengan ilmu, maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka”</p>
<p>(Hadist seperti ini ada dari 2 jalan, yaitu Ibnu Abas dan Jundub. Lihat Tafsir Qur’an yang diberi mukaddimah oleh Syeikh Abdul Qadir Al-Arnauth hal. 6, Tafsir Ibnu Katsir dalam Mukaddimah hal. 13, Jami’ As-Shahih Sunan Tirmidzi jilid 5 hal.183 no. 2950 dan Tuhfatul Ahwadzi jilid 8 hal. 277)</p>
<p>Berkata Amirul Mukminin &#8216;Umar Ibnul Khoththob Radhiallahu ‘Anhu:</p>
<p>“Para pemuja akal adalah musuh-musuh sunnah, hadits-hadits telah memberatkan mereka untuk menghafalnya, hadits-hadits itupun berpaling darinya sehingga mereka sulit untuk memahaminya, akhirnya mereka mereka berbicara dengan akalnya sehingga mereka sesat dan menyesatkan”.</p>
<p>(al-Ibanatussughro, diambil dari: <a rel="nofollow" href="http://www.darussalaf.or.id/myprint.php?id=1383%29" target="_blank"><span>http://www.darussalaf.or.i</span>d/myprint.php?id=1383)</a></p>
<p>Maka dalam menyampaikan perkara agama, tidak hanya sebatas mengeluarkan ayat-ayat tertentu, dan hadits-hadits tertentu, tapi ada yang lebih penting dari itu, yaitu <strong>cara memahaminya pun harus dengan cara pemahaman yang benar</strong><span>, yaitu tidak memahaminya sendiri-sendiri (dengan akal/rasio/logika/perasaan</span></p>
<div>kita), tapi kembalikanlah pemahaman &#8216;ilmu tersebut sebagaimana para shahabat memahaminya.</p>
<p>Kenapa kita mengembalikan pemahaman ayat/hadits kepada pemahaman shahabat? Karena pada merekalah diturunkan al-qur&#8217;an dan as-sunnah pertama kalinya, tidak hanya itu, kepada mereka pula keduanya diajarkan secara langsung diatas bimbingan Råsulullåh shållallåhu &#8216;alaihi wa sallam.</p>
<p>Dan juga, dalam memahami &#8216;ilmu, manusia berbeda-beda cara memahaminya dan menafsirkannya, si A bisa menafsirkan begini, si B bisa menafsirkan yang lain dan seterusnya. Maka solusi agar pemahaman itu benar dan sesuai dengan konteks yang dimaui Allah dan Rasul-Nya, tak lain yaitu dengan mengembalikan kepada ahlinya. Maka siapa lagi yang paling paham mengenai agama ini selain para shahabat?!</p>
<p>Ibnu Abdil Barr meriwayatkan dalam Jaami’ul Bayaan Juz 1 no. 97, bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhumaa berkata:</p>
<p>“Barangsiapa di antara kalian yang ingin mengambil sunnah, maka hendaklah ia mengambil sunnah dari mereka yang telah wafat, karena sesungguhnya orang yang masih hidup tidak akan aman dari fitnah.&#8221;</p>
<p>“Orang-orang yang telah wafat ini adalah para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka itu adalah generasi terbaik dari umat ini, generasi paling bersih hatinya, paling dalam ilmunya, paling sedikit takallufnya (membuat atau mengadakan sesuatu).”</p>
<p>“Mereka adalah kaum yang telah dipilih oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk menemani Nabi-Nya serta menegakkan agama-Nya.”</p>
<p>“Karena itu, pahami keutamaan dan kemuliaan mereka, ikuti mereka dalam setiap atsar mereka, berpegang teguhlah kepada akhlaq dan agama mereka semampu kalian, karena sesungguhnya mereka itu berada di atas petunjuk yang lurus.”</p>
<p>Beliau radhiyallaahu ‘anhu juga pernah berdo’ a:</p>
<p>“Ya Allah, tambahkanlah kepada kami keimanan, keyakinan, dan pemahaman (yang benar).”</p>
<p>[Atsar ini diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Imam Ahmad dalam As-Sunnah (I/368, no. 797) dan al-Laalikai dalam Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah (no. 1704). AI-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sanadnya shahih dalam Fat-hul Baari (I/48).]</p>
<p>[Sumber; <a rel="nofollow" href="http://baiturrahmah.blogsome.com/2007/05/23/makalah-daurah-muslimah-x-menuntut-ilmu-jalan-menuju-syurga/" target="_blank"><span>http://baiturrahmah.blogso</span><span>me.com/2007/05/23/makalah-</span><span>daurah-muslimah-x-menuntut</span>-ilmu-jalan-menuju-syurga/</a> (dengan beberapa perubahan dan penambahan), yang disampaikan dalam Daurah Muslimah X di Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Sabtu, 24-25 Rabiul Akhir 1428/ 12-13 Mei 2007]</p>
<p>Maka dengan ini, tidak boleh kita menyampaikan sesuatu melainkan kita memahami apa yang kita tulis/kutipkan dengan pemahaman yang benar, bukan pemahaman yang menyimpang, sehingga dapat menjerumuskan kita dalam kesesatan dan dapat menyesatkan orang-orang disekitar kita dengan menyebarkan fitnah syubhat kepada orang-orang yang membacanya.</p>
<p>(insya Allåh bersambung&#8230;)</p>
<p>*Penulis memiliki blog di http://abulfudhail.wordpress.com/ dan Profile di http://www.facebook.com/profile.php?id=649884659</p></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/achfan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/achfan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/achfan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/achfan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/achfan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/achfan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/achfan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/achfan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/achfan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/achfan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/achfan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/achfan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/achfan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/achfan.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=achfan.wordpress.com&amp;blog=8836752&amp;post=69&amp;subd=achfan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://achfan.wordpress.com/2009/08/09/panduan-penulisan-artikel-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">ahmad</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
